Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran Nomor: 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Daerah.
"Surat tersebut merupakan pedoman dalam pembentukan Gugus Tugas, agar terdapat kesamaan manajemen pengorganisasian dan kesamaan gerak langkah pemda dalam penanganan COVID-19 sehingga lebih terkoordinasi dengan gugus pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar di Jakarta Senin.
Surat Edaran itu diterbitkan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 dan menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
SE juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam surat tersebut juga menyebutkan pemerintah daerah dapat menetapkan status keadaan darurat bencana COVID-19.
Hal itu menurut dia sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, bahwa untuk penetapan status darurat bencana di daerah ditetapkan oleh kepala daerah.
Status darurat yang dimaksud adalah siaga darurat dan atau tanggap darurat COVID-19. Penetapan status harus didasarkan kajian dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
Bahtiar menjelaskan status tersebut sangat terkait dengan penggunaan mata anggara belanja tak terduga yang sudah dialokasikan dalam APBD masing-masing agar bisa digunakan untuk penanggulangan dan penanganan wabah COVID-19 di daerah.
"Jangan sampai keliru dalam memaknainya, dalam Surat Edaran tersebut konteksnya Pemda terlebih dahulu harus menetapkan status bencana dulu, baru kemudian Pemda bisa mencairkan mata Anggaran Belanja Tak Terduga (BTT)," ujarnya.
Baca juga: Kemendagri dorong Pemda perkuat WFH diiringi pemenuhan kebutuhan dasar
Baca juga: Kemendagri: Rapid test dilakukan terbatas
Baca juga: Balai Kemendagri di Bogor akan disulap jadi RS darurat COVID-19
Baca juga: Wujudkan jaga jarak, Mendagri luncurkan chatbot Gisa Adminduk
"Surat tersebut merupakan pedoman dalam pembentukan Gugus Tugas, agar terdapat kesamaan manajemen pengorganisasian dan kesamaan gerak langkah pemda dalam penanganan COVID-19 sehingga lebih terkoordinasi dengan gugus pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar di Jakarta Senin.
Surat Edaran itu diterbitkan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 dan menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
SE juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam surat tersebut juga menyebutkan pemerintah daerah dapat menetapkan status keadaan darurat bencana COVID-19.
Hal itu menurut dia sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, bahwa untuk penetapan status darurat bencana di daerah ditetapkan oleh kepala daerah.
Status darurat yang dimaksud adalah siaga darurat dan atau tanggap darurat COVID-19. Penetapan status harus didasarkan kajian dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
Bahtiar menjelaskan status tersebut sangat terkait dengan penggunaan mata anggara belanja tak terduga yang sudah dialokasikan dalam APBD masing-masing agar bisa digunakan untuk penanggulangan dan penanganan wabah COVID-19 di daerah.
"Jangan sampai keliru dalam memaknainya, dalam Surat Edaran tersebut konteksnya Pemda terlebih dahulu harus menetapkan status bencana dulu, baru kemudian Pemda bisa mencairkan mata Anggaran Belanja Tak Terduga (BTT)," ujarnya.
Baca juga: Kemendagri dorong Pemda perkuat WFH diiringi pemenuhan kebutuhan dasar
Baca juga: Kemendagri: Rapid test dilakukan terbatas
Baca juga: Balai Kemendagri di Bogor akan disulap jadi RS darurat COVID-19
Baca juga: Wujudkan jaga jarak, Mendagri luncurkan chatbot Gisa Adminduk
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2020
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2020
0 comments:
Post a Comment