Sleman (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengingatkan setiap lembaga yang akan melakukan pemantauan terhadap setiap tahapan pelaksanaan Pemilihan Bupati Sleman dan Wakil Bupati Sleman 2020 sebaiknya mendaftarkan diri secara resmi di KPU setempat.
"Seharusnya lembaga pemantau, jajak pendapat, maupun lembaga survei dan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pilkada, lebih dulu mendaftar ke KPU," kata Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi di Sleman, Senin.
Pernyataan Ketua KPU Sleman ini terkait adanya selebaran di media sosial terkait penilaian dari panelis independen usai tahapan debat calon Bupati Sleman yang dilaksanakan pada 30 Oktober 2020.
Baca juga: Kemarin, penegakan netralitas ASN hingga 10 perwira TNI naik pangkat
Panelis independen yang mengatasnamakan Lemlitbang Hatta Institute tersebut menulis jika cabup nomor 3, Kustini Sri Purnomo (KSP) lebih unggul dalam penguasaan materi (78,9 persen), percaya diri (74,5 persen ), tepat waktu (79,9 pwrsen), alur berfikirnya paling sistematis (77,4 persen) tetapi KSP hanya kurang artikulatif (76,9 persen) dibandingkan kedua paslon lainnya.
Sementara Cabup nomor 1, Danang Wicaksana Sulistiya (DWS) dinilai cenderung belum menguasai materi (71,5 persen ) jawaban bias dan tidak sinkron (62,3 persen) serta artikulasi yang hanya hanya (77.1 persen).
Kemudian Cabup nomor 2, Sri Muslimatun dinilai kurang menguasai materi (72,2 persen), bagus dalam artikulasi (79,2 persen) namun sering membuka catatan dan telepon selular dan kepercayaan diri Muslimatun hanya (72,1 persen ) dan ketepatan waktu hanya 74.2 persen.
Trapsi Haryadi mengatakan jika Lemlitbang Hatta Institute tidak tercatat sebagai lembaga pemantau yang terdaftar di KPU Kabupaten Sleman.
"Lembaga pemantau tersebut tidak terdaftar di KPU. Seharusnya baik lembaga pematau, jajak pendapat, maupun lembaga survei mendaftar ke KPU terlebih dahulu, " katanya.
Trapsi juga tidak bersedia mengomentari lebih jauh terkait hasil penilaian lembaga tersebut terhadap seluruh kandidat. Termasuk dugaan pelanggaran PKPU terkait hasil penilaian tersebut.
Ia mengatakan, dalam debat kandidat tersebut materi debat dirumuskan oleh tim perumus materi debat yang ditetapkan oleh KPU Sleman.
"Termasuk juga moderator debat juga ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sleman," katanya.
Baca juga: Setiap tahapan pilkada didesain beradaptasi pandemi
Baca juga: Bawaslu Sleman tegur KPU terkait pelanggaran protokol kesehatan
"Seharusnya lembaga pemantau, jajak pendapat, maupun lembaga survei dan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pilkada, lebih dulu mendaftar ke KPU," kata Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi di Sleman, Senin.
Pernyataan Ketua KPU Sleman ini terkait adanya selebaran di media sosial terkait penilaian dari panelis independen usai tahapan debat calon Bupati Sleman yang dilaksanakan pada 30 Oktober 2020.
Baca juga: Kemarin, penegakan netralitas ASN hingga 10 perwira TNI naik pangkat
Panelis independen yang mengatasnamakan Lemlitbang Hatta Institute tersebut menulis jika cabup nomor 3, Kustini Sri Purnomo (KSP) lebih unggul dalam penguasaan materi (78,9 persen), percaya diri (74,5 persen ), tepat waktu (79,9 pwrsen), alur berfikirnya paling sistematis (77,4 persen) tetapi KSP hanya kurang artikulatif (76,9 persen) dibandingkan kedua paslon lainnya.
Sementara Cabup nomor 1, Danang Wicaksana Sulistiya (DWS) dinilai cenderung belum menguasai materi (71,5 persen ) jawaban bias dan tidak sinkron (62,3 persen) serta artikulasi yang hanya hanya (77.1 persen).
Kemudian Cabup nomor 2, Sri Muslimatun dinilai kurang menguasai materi (72,2 persen), bagus dalam artikulasi (79,2 persen) namun sering membuka catatan dan telepon selular dan kepercayaan diri Muslimatun hanya (72,1 persen ) dan ketepatan waktu hanya 74.2 persen.
Trapsi Haryadi mengatakan jika Lemlitbang Hatta Institute tidak tercatat sebagai lembaga pemantau yang terdaftar di KPU Kabupaten Sleman.
"Lembaga pemantau tersebut tidak terdaftar di KPU. Seharusnya baik lembaga pematau, jajak pendapat, maupun lembaga survei mendaftar ke KPU terlebih dahulu, " katanya.
Trapsi juga tidak bersedia mengomentari lebih jauh terkait hasil penilaian lembaga tersebut terhadap seluruh kandidat. Termasuk dugaan pelanggaran PKPU terkait hasil penilaian tersebut.
Ia mengatakan, dalam debat kandidat tersebut materi debat dirumuskan oleh tim perumus materi debat yang ditetapkan oleh KPU Sleman.
"Termasuk juga moderator debat juga ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sleman," katanya.
Baca juga: Setiap tahapan pilkada didesain beradaptasi pandemi
Baca juga: Bawaslu Sleman tegur KPU terkait pelanggaran protokol kesehatan
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2020
0 comments:
Post a Comment