ANTARA - Presiden RI Joko Widodo di Malang, Jawa Timur (29/4), mengatakan sudah menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara. Hal tersebut guna meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat yang dapat mengungkit pertumbuhan ekonomi nasional. (Egan Suryahartaji/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)
Thursday, April 29, 2021
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment