Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Arus Bawah Jokowi (ABJ) Michael Umbas mengajak semua pihak agar tidak mendorong-dorong Joko Widodo untuk menjabat presiden tiga periode.
Michael Umbas dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, menyampaikan ajakannya karena sejumlah kalangan mendorong Joko Widodo (Jokowi) kembali menjabat sebagai presiden untuk ketiga kalinya.
Umbas menegaskan berdasarkan Pasal 7 UUD 1945, presiden dan wakil presiden (wapres) memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Dengan demikian, kata dia presiden dan wapres dapat menjabat paling lama 10 tahun dalam dua periode.
Umbas berharap para pihak yang mengusulkan Jokowi kembali menjabat presiden agar memahami konstitusi.
Menurut dia, Jokowi sebagai kepala negara dan pemerintahan, sangat menghormati konstitusi.
“Pak Jokowi sangat menghormati konstitusi. Beliau memilih fokus bekerja di periode kedua, apalagi dalam kondisi menghadapi pandemi COVID-19 yang cukup mengkhawatirkan belakangan ini. Jadi sudahlah, tidak usah buang energi untuk mendorong-dorong beliau tiga periode,” kata Umbas.
Umbas menyebut wacana menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode sangat tidak relevan digaungkan di tengah pandemi COVID-19. Menurut Umbas, semestinya seluruh pihak bahu-membahu dalam menekan laju penyebaran COVID-19.
Baca juga: Pakar sebut wacana presiden tiga periode tak perlu ditanggapi serius
Menurut Umbas apabila Jokowi memang berniat maju Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (pilpres) 2024, maka MPR segera bersidang untuk mengamendemen UUD 1945.
Fakta di lapangan, kata Umbas, fraksi-fraksi di MPR telah menyampaikan tidak akan mengubah ketentuan Pasal 7 UUD 1945 terkait pembatasan masa jabatan presiden hanya dua periode.
Umbas pernah dipercaya menjadi ketua Panitia Silaturahmi Nasional (Silatnas) Relawan Jokowi pada 2016. Silatnas yang dihadiri langsung Jokowi, kala itu, momentum pertama kali seluruh relawan mencanangkan gerakan “Jokowi Dua Periode”.
"Waktu itu aja ketika kami gaungkan gerakan itu, beliau sampaikan tidak relevan, masih fokus kerja dulu karena baru mau dua tahun menjabat. Intinya beliau tidak haus kekuasaan lah," kata Umbas.
Umbas menyatakan Jokowi sudah berkali-kali merespons isu tersebut dan tegas menolak. Hal ini semestinya dapat dipahami oleh para pihak yang seolah-olah ingin menjerumuskan Jokowi untuk mengkhianati amanat reformasi.
“Andai kata Pak Jokowi memang berniat tiga periode, pasti kami para relawan lebih tahu duluan. Ketika kami dipanggil berdiskusi tidak pernah tergambar, termanifestasi niatan itu sama sekali dari Pak Jokowi, sebaliknya kita sudah dengar berulang kali beliau menolak masa jabatan presiden tiga periode,” katanya.
Baca juga: Ahli politik UI pertanyakan motif di balik wacana amandemen UUD 1945
Seperti diketahui, beberapa kalangan memang mulai mendorong Jokowi maju sebagai calon presiden (capres), bahkan berpasangan dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Walau bertentangan dengan konstitusi, kelompok yang menamakan diri Sekretariat Nasional (seknas) Jokowi-Prabowo (Jokpro) dibentuk oleh sejumlah masyarakat.
Presiden Jokowi sudah pernah merespons perihal wacana jabatan presiden ditambah menjadi tiga periode. Jokowi menyebut wacana itu memiliki tiga makna.
“Satu ingin menampar muka saya. Yang kedua ingin cari muka, padahal saya sudah punya muka. Yang ketiga ingin menjerumuskan, itu saja,” kata Jokowi pada Februari 2019.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pernah menegaskan partainya hanya menginginkan amendemen UUD 1945 terbatas dan tidak sampai membahas soal perubahan masa jabatan presiden. Hasto pada 2019 lalu, menilai masa jabatan presiden dua periode atau sepuluh tahun masih ideal.
“Sikap PDIP soal amandemen terbatas hanya terkait haluan negara mengingat bangsa ini memerlukan direction untuk menuju kepada apa yang kita mimpikan sebagai masyarakat adil dan makmur. Kami tidak sependapat (penambahan masa jabatan), karena semangat reformasi telah membatasi jabatan presiden sebanyak 2 periode paling lama,” ujarnya.
Baca juga: Ahli Hukum: Ada implikasi hukum presiden tiga periode
Michael Umbas dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, menyampaikan ajakannya karena sejumlah kalangan mendorong Joko Widodo (Jokowi) kembali menjabat sebagai presiden untuk ketiga kalinya.
Umbas menegaskan berdasarkan Pasal 7 UUD 1945, presiden dan wakil presiden (wapres) memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Dengan demikian, kata dia presiden dan wapres dapat menjabat paling lama 10 tahun dalam dua periode.
Umbas berharap para pihak yang mengusulkan Jokowi kembali menjabat presiden agar memahami konstitusi.
Menurut dia, Jokowi sebagai kepala negara dan pemerintahan, sangat menghormati konstitusi.
“Pak Jokowi sangat menghormati konstitusi. Beliau memilih fokus bekerja di periode kedua, apalagi dalam kondisi menghadapi pandemi COVID-19 yang cukup mengkhawatirkan belakangan ini. Jadi sudahlah, tidak usah buang energi untuk mendorong-dorong beliau tiga periode,” kata Umbas.
Umbas menyebut wacana menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode sangat tidak relevan digaungkan di tengah pandemi COVID-19. Menurut Umbas, semestinya seluruh pihak bahu-membahu dalam menekan laju penyebaran COVID-19.
Baca juga: Pakar sebut wacana presiden tiga periode tak perlu ditanggapi serius
Menurut Umbas apabila Jokowi memang berniat maju Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (pilpres) 2024, maka MPR segera bersidang untuk mengamendemen UUD 1945.
Fakta di lapangan, kata Umbas, fraksi-fraksi di MPR telah menyampaikan tidak akan mengubah ketentuan Pasal 7 UUD 1945 terkait pembatasan masa jabatan presiden hanya dua periode.
Umbas pernah dipercaya menjadi ketua Panitia Silaturahmi Nasional (Silatnas) Relawan Jokowi pada 2016. Silatnas yang dihadiri langsung Jokowi, kala itu, momentum pertama kali seluruh relawan mencanangkan gerakan “Jokowi Dua Periode”.
"Waktu itu aja ketika kami gaungkan gerakan itu, beliau sampaikan tidak relevan, masih fokus kerja dulu karena baru mau dua tahun menjabat. Intinya beliau tidak haus kekuasaan lah," kata Umbas.
Umbas menyatakan Jokowi sudah berkali-kali merespons isu tersebut dan tegas menolak. Hal ini semestinya dapat dipahami oleh para pihak yang seolah-olah ingin menjerumuskan Jokowi untuk mengkhianati amanat reformasi.
“Andai kata Pak Jokowi memang berniat tiga periode, pasti kami para relawan lebih tahu duluan. Ketika kami dipanggil berdiskusi tidak pernah tergambar, termanifestasi niatan itu sama sekali dari Pak Jokowi, sebaliknya kita sudah dengar berulang kali beliau menolak masa jabatan presiden tiga periode,” katanya.
Baca juga: Ahli politik UI pertanyakan motif di balik wacana amandemen UUD 1945
Seperti diketahui, beberapa kalangan memang mulai mendorong Jokowi maju sebagai calon presiden (capres), bahkan berpasangan dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Walau bertentangan dengan konstitusi, kelompok yang menamakan diri Sekretariat Nasional (seknas) Jokowi-Prabowo (Jokpro) dibentuk oleh sejumlah masyarakat.
Presiden Jokowi sudah pernah merespons perihal wacana jabatan presiden ditambah menjadi tiga periode. Jokowi menyebut wacana itu memiliki tiga makna.
“Satu ingin menampar muka saya. Yang kedua ingin cari muka, padahal saya sudah punya muka. Yang ketiga ingin menjerumuskan, itu saja,” kata Jokowi pada Februari 2019.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pernah menegaskan partainya hanya menginginkan amendemen UUD 1945 terbatas dan tidak sampai membahas soal perubahan masa jabatan presiden. Hasto pada 2019 lalu, menilai masa jabatan presiden dua periode atau sepuluh tahun masih ideal.
“Sikap PDIP soal amandemen terbatas hanya terkait haluan negara mengingat bangsa ini memerlukan direction untuk menuju kepada apa yang kita mimpikan sebagai masyarakat adil dan makmur. Kami tidak sependapat (penambahan masa jabatan), karena semangat reformasi telah membatasi jabatan presiden sebanyak 2 periode paling lama,” ujarnya.
Baca juga: Ahli Hukum: Ada implikasi hukum presiden tiga periode
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Joko Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2021
0 comments:
Post a Comment