Jakarta (ANTARA) - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana selaku perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan bahwa pihaknya akan terus bergerak untuk memastikan penyelenggaraan pemilihan umum benar-benar mengedepankan nilai integritas.
“Pada intinya, Koalisi akan terus bergerak untuk memastikan penyelenggaraan pemilu benar-benar mengedepankan nilai integritas, bukan justru diwarnai praktik intervensi, intimidasi, maupun manipulasi,” kata Kurnia saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin.
Pernyataan tersebut ia sampaikan usai mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkaitan dengan langkah lanjutan pengawalan isu dugaan kecurangan dalam verifikasi administrasi dan/atau verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Beberapa pekan lalu, tutur Kurnia, Koalisi Masyarakat Sipil membuka pos pengaduan dugaan kecurangan verifikasi administrasi dan/atau verifikasi faktual partai politik. Tak lama berselang, Koalisi menerima informasi dan bukti yang mengarah pada kecurangan verifikasi administrasi dan/atau verifikasi faktual partai politik dari masyarakat.
Kurnia mengungkapkan bahwa terdapat kesamaan pola, yang diduga ada instruksi, bahkan intimidasi, yang dilakukan jajaran petinggi KPU RI kepada KPU daerah untuk berbuat curang dengan cara mengubah status partai politik, dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).
“Kami mendatangi LPSK untuk meminta ada perlindungan yang melekat pada pelapor-pelapor tersebut,” ucapnya.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad D. Sutrisno membantah mengintimidasi anggota sekretariat KPU di tingkat provinsi untuk merekayasa atau memanipulasi hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.
"Tuduhan bahwa saya melakukan intimidasi dan ancaman melalui panggilan video pada 7 November 2022 itu tidak benar karena setiap kegiatan sudah ada tim teknis yang memiliki tugas untuk menjelaskan substansi," ujar Bermad saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (19/12).
Ia menambahkan pada 7 November 2022, pihaknya hanya melakukan rapat di tingkat sekretariat KPU provinsi yang merupakan kegiatan rutin dalam rangka penyiapan rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu di tingkat provinsi.
“Pada intinya, Koalisi akan terus bergerak untuk memastikan penyelenggaraan pemilu benar-benar mengedepankan nilai integritas, bukan justru diwarnai praktik intervensi, intimidasi, maupun manipulasi,” kata Kurnia saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin.
Pernyataan tersebut ia sampaikan usai mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkaitan dengan langkah lanjutan pengawalan isu dugaan kecurangan dalam verifikasi administrasi dan/atau verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Beberapa pekan lalu, tutur Kurnia, Koalisi Masyarakat Sipil membuka pos pengaduan dugaan kecurangan verifikasi administrasi dan/atau verifikasi faktual partai politik. Tak lama berselang, Koalisi menerima informasi dan bukti yang mengarah pada kecurangan verifikasi administrasi dan/atau verifikasi faktual partai politik dari masyarakat.
Kurnia mengungkapkan bahwa terdapat kesamaan pola, yang diduga ada instruksi, bahkan intimidasi, yang dilakukan jajaran petinggi KPU RI kepada KPU daerah untuk berbuat curang dengan cara mengubah status partai politik, dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).
“Kami mendatangi LPSK untuk meminta ada perlindungan yang melekat pada pelapor-pelapor tersebut,” ucapnya.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad D. Sutrisno membantah mengintimidasi anggota sekretariat KPU di tingkat provinsi untuk merekayasa atau memanipulasi hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.
"Tuduhan bahwa saya melakukan intimidasi dan ancaman melalui panggilan video pada 7 November 2022 itu tidak benar karena setiap kegiatan sudah ada tim teknis yang memiliki tugas untuk menjelaskan substansi," ujar Bermad saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (19/12).
Ia menambahkan pada 7 November 2022, pihaknya hanya melakukan rapat di tingkat sekretariat KPU provinsi yang merupakan kegiatan rutin dalam rangka penyiapan rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu di tingkat provinsi.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2023
0 comments:
Post a Comment