Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2022 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI saat memimpin jalannya Rapat Paripurna DPR RI Ke-27 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023, Jakarta, Selasa.
"Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat disampaikan oleh BPK kepada DPR RI dan DPD RI selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah pusat," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam Rapat Paripurna tersebut disampaikan pula Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022, serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2022.
Baca juga: Puan: DPR RI segera tindak lanjuti Supres tentang RUU Perampasan Aset
Baca juga: Puan: RUU Kesehatan akan diparipurnakan pada Masa Persidangan saat ini
IHPS tersebut memuat temuan pemeriksaan yang secara keseluruhan bernilai Rp25,85 triliun dengan rincian temuan terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) sebesar Rp11,2 triliun, serta temuan ketidakpatuhan Rp14,65 triliun.
Selain itu, BPK RI juga menyampaikan Laporan Hasil Review Pelaksanaan Transparansi Fiskal yang secara umum menunjukkan Pemerintah telah memenuhi sebagian besar kriteria transparansi fiskal berdasarkan praktik terbaik internasional.
Selanjutnya, kata dia, DPR memiliki kewajiban membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan oleh BPK RI tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014.
"DPR mempunyai tugas membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK," ujarnya.
Di samping itu, DPR juga menerima hasil pemeriksaan atas penguatan infrastruktur yang menunjukkan permasalahan, misalnya, manajemen aset konsesi jalan tol. Di antaranya, tanah seluas 87,90 juta meter kubik (m2) pada 33 ruas jalan tol belum bersertifikat.
Oleh karena itu, BPK merekomendasikan pemerintah untuk melakukan pendataan, inventarisasi ulang dan menyelesaikan proses sertifikasi tanah pada ruas jalan tol tersebut.
Selanjutnya, DPR menerima hasil pemeriksaan atas pengelolaan penyertaan modal negara (PMN) di BUMN menyimpulkan bahwa pengelolaan Penyertaan Modal Negara (PMN) di BUMN tahun 2020-semester I tahun 2022 telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian.
"Selanjutnya laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Dewan mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang selama ini telah terjalin dengan baik," tutur dia.
Berdasarkan catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, 45 anggota dewan hadir secara fisik, 251 anggota dewan hadir secara virtual, dan 162 anggota dewan izin.
"Sehingga berjumlah 458 dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI. Dengan demikian kuorum telah tercapai," kata Puan.
Selain Puan, dalam Rapat Paripurna tersebut turut hadir para Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel.
"Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat disampaikan oleh BPK kepada DPR RI dan DPD RI selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah pusat," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam Rapat Paripurna tersebut disampaikan pula Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022, serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2022.
Baca juga: Puan: DPR RI segera tindak lanjuti Supres tentang RUU Perampasan Aset
Baca juga: Puan: RUU Kesehatan akan diparipurnakan pada Masa Persidangan saat ini
IHPS tersebut memuat temuan pemeriksaan yang secara keseluruhan bernilai Rp25,85 triliun dengan rincian temuan terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) sebesar Rp11,2 triliun, serta temuan ketidakpatuhan Rp14,65 triliun.
Selain itu, BPK RI juga menyampaikan Laporan Hasil Review Pelaksanaan Transparansi Fiskal yang secara umum menunjukkan Pemerintah telah memenuhi sebagian besar kriteria transparansi fiskal berdasarkan praktik terbaik internasional.
Selanjutnya, kata dia, DPR memiliki kewajiban membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan oleh BPK RI tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014.
"DPR mempunyai tugas membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK," ujarnya.
Di samping itu, DPR juga menerima hasil pemeriksaan atas penguatan infrastruktur yang menunjukkan permasalahan, misalnya, manajemen aset konsesi jalan tol. Di antaranya, tanah seluas 87,90 juta meter kubik (m2) pada 33 ruas jalan tol belum bersertifikat.
Oleh karena itu, BPK merekomendasikan pemerintah untuk melakukan pendataan, inventarisasi ulang dan menyelesaikan proses sertifikasi tanah pada ruas jalan tol tersebut.
Selanjutnya, DPR menerima hasil pemeriksaan atas pengelolaan penyertaan modal negara (PMN) di BUMN menyimpulkan bahwa pengelolaan Penyertaan Modal Negara (PMN) di BUMN tahun 2020-semester I tahun 2022 telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian.
"Selanjutnya laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Dewan mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang selama ini telah terjalin dengan baik," tutur dia.
Berdasarkan catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, 45 anggota dewan hadir secara fisik, 251 anggota dewan hadir secara virtual, dan 162 anggota dewan izin.
"Sehingga berjumlah 458 dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI. Dengan demikian kuorum telah tercapai," kata Puan.
Selain Puan, dalam Rapat Paripurna tersebut turut hadir para Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2023
0 comments:
Post a Comment