Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menilai saat ini diperlukan modernisasi administrasi perpajakan agar dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah atau local taxing power.
Sri Mulyani menyebutkan saat ini tingkat penerimaan pajak dan retribusi daerah baru mencapai 60 persen.
“Kita melihat bahwa pajak daerah dan retribusi daerah collection rate-nya baru 60 persen, artinya administrasi perpajakan yang modern dan efisien di level daerah akan membantu peningkatan rasio pungutan pajak daerah tanpa meningkatkan beban dengan menaikkan rate,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi (TP2DD) di Jakarta, Selasa.
Menurut bendahara negara itu, masalah fundamental dalam perpajakan daerah saat ini yakni untuk mencari cara paling efektif terkait bagaimana menyediakan akses pelayanan dasar wajib dan menciptakan kemudahan berusaha bagi masyarakat. Hal itu kemudian menjadi basis perpajakan dan retribusi daerah.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 yang mengatur mengenai area intervensi penguatan penerimaan pajak Pemerintah Daerah (Pemda).
Untuk mendorong modernisasi administrasi perpajakan di lingkup Pemda, Sri Mulyani memaparkan beberapa strategi yang dilakukan pemerintah. Pertama, melalui optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah dengan memanfaatkan data bersama antara pusat dan daerah.
"Kami di Kementerian Keuangan tentu saja dengan data mengenai perpajakan yang jauh lebih luas dan nasional, bisa bersama-sama dengan daerah untuk memanfaatkan data tersebut dalam meningkatkan local taxing power," ujar Sri Mulyani.
Kedua, dengan terus meningkatkan bimbingan dan supervisi terhadap modernisasi administrasi perpajakan daerah. Ketiga, dengan meningkatkan kompetensi dan kemampuan teknis dari sumber daya manusia (SDM) perpajakan daerah.
Keempat, dengan kolaborasi memanfaatkan data informasi dan sistem digital. Sri Mulyani memberikan contoh langkah Kemenkeu saat ini yang tengah menyempurnakan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Core Tax System guna menciptakan infrastruktur perpajakan pusat dan daerah yang lebih efektif.
"Saat ini Kementerian Keuangan sedang berinvestasi di Core Tax System, ini adalah investasi yang luar biasa penting dan besar yang akan meningkatkan kemampuan perpajakan kita setara dengan infrastruktur perpajakan di negara-negara lain. Saya harap ini akan memberikan manfaat kepada seluruh daerah," tutur Sri Mulyani.
Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyampaikan bahwa core tax system yang saat ini tengah dalam proses pengembangan dapat mengoptimalkan layanan dan pengawasan terhadap para wajib pajak.
Rencananya, reformasi perpajakan tersebut akan siap untuk diimplementasikan di awal tahun depan. Manfaat lain dari core tax system yakni terciptanya sebuah sistem yang terintegrasi sehingga mengurangi beban pekerjaan manual, mendorong lebih produktif, serta adanya peningkatan kapabilitas pegawai.
Baca juga: Kemenkeu: Core tax system optimalkan pengawasan terhadap wajib pajak
Baca juga: Menkeu optimistis target pajak 2023 tercapai dan cetak "hattrick"
Baca juga: Menkeu: Target penerimaan pajak RAPBN 2024 capai Rp1.986,9 triliun
Sri Mulyani menyebutkan saat ini tingkat penerimaan pajak dan retribusi daerah baru mencapai 60 persen.
“Kita melihat bahwa pajak daerah dan retribusi daerah collection rate-nya baru 60 persen, artinya administrasi perpajakan yang modern dan efisien di level daerah akan membantu peningkatan rasio pungutan pajak daerah tanpa meningkatkan beban dengan menaikkan rate,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi (TP2DD) di Jakarta, Selasa.
Menurut bendahara negara itu, masalah fundamental dalam perpajakan daerah saat ini yakni untuk mencari cara paling efektif terkait bagaimana menyediakan akses pelayanan dasar wajib dan menciptakan kemudahan berusaha bagi masyarakat. Hal itu kemudian menjadi basis perpajakan dan retribusi daerah.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 yang mengatur mengenai area intervensi penguatan penerimaan pajak Pemerintah Daerah (Pemda).
Untuk mendorong modernisasi administrasi perpajakan di lingkup Pemda, Sri Mulyani memaparkan beberapa strategi yang dilakukan pemerintah. Pertama, melalui optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah dengan memanfaatkan data bersama antara pusat dan daerah.
"Kami di Kementerian Keuangan tentu saja dengan data mengenai perpajakan yang jauh lebih luas dan nasional, bisa bersama-sama dengan daerah untuk memanfaatkan data tersebut dalam meningkatkan local taxing power," ujar Sri Mulyani.
Kedua, dengan terus meningkatkan bimbingan dan supervisi terhadap modernisasi administrasi perpajakan daerah. Ketiga, dengan meningkatkan kompetensi dan kemampuan teknis dari sumber daya manusia (SDM) perpajakan daerah.
Keempat, dengan kolaborasi memanfaatkan data informasi dan sistem digital. Sri Mulyani memberikan contoh langkah Kemenkeu saat ini yang tengah menyempurnakan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Core Tax System guna menciptakan infrastruktur perpajakan pusat dan daerah yang lebih efektif.
"Saat ini Kementerian Keuangan sedang berinvestasi di Core Tax System, ini adalah investasi yang luar biasa penting dan besar yang akan meningkatkan kemampuan perpajakan kita setara dengan infrastruktur perpajakan di negara-negara lain. Saya harap ini akan memberikan manfaat kepada seluruh daerah," tutur Sri Mulyani.
Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyampaikan bahwa core tax system yang saat ini tengah dalam proses pengembangan dapat mengoptimalkan layanan dan pengawasan terhadap para wajib pajak.
Rencananya, reformasi perpajakan tersebut akan siap untuk diimplementasikan di awal tahun depan. Manfaat lain dari core tax system yakni terciptanya sebuah sistem yang terintegrasi sehingga mengurangi beban pekerjaan manual, mendorong lebih produktif, serta adanya peningkatan kapabilitas pegawai.
Baca juga: Kemenkeu: Core tax system optimalkan pengawasan terhadap wajib pajak
Baca juga: Menkeu optimistis target pajak 2023 tercapai dan cetak "hattrick"
Baca juga: Menkeu: Target penerimaan pajak RAPBN 2024 capai Rp1.986,9 triliun
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Biqwanto Situmorang
COPYRIGHT © ANTARA 2023
0 comments:
Post a Comment