Showing posts with label Syarat mudik baru. Show all posts
Wednesday, April 20, 2022

Dirut Jasa Raharja: Syarat mudik baru sesuai pertimbangan Kemenkes

  Direktur Utama (Dirut) Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono (tengah) dalam konferensi pers di gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, Ra...