Jakarta (ANTARA) - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) senantiasa menyempurnakan materi pembinaan ideologi Pancasila (PIP) yang salah satunya melalui diskusi kelompok terpumpun dengan melibatkan beberapa narasumber.

Diskusi yang diadakan BPIP melalui Direktorat Pengkajian Materi Pembinaan Ideologi Pancasila tersebut, berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, dilakukan secara hybrid di Jakarta, Kamis (24/2).

"Draf standar materi PIP bagi hakim yang telah diterima narasumber itu tidak hanya memuat pengetahuan tentang Pancasila yang bersifat kognitif, tetapi juga bersifat afektif, yakni aktualisasi tindakan para hakim dalam menerapkan Pancasila sebagai ideologi berbangsa dan bernegara serta memberikan referensi penegakan hukum di Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila," ujar Direktur Pengkajian Materi PIP Aris Heru Utomo saat membuka acara sekaligus memoderatori diskusi itu.

Narasumber yang hadir adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Satya Arinanto, Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie, dan Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Benny Riyanto.

Lalu, ada pula Rektor Universitas Diponegoro Semarang Yos Johan Utama, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Adji Samekto, Panitera Muda Pidana Umum Mahkamah Agung Yanto, dan Dosen Ilmu Hukum Universitas Bina Nusantara Sidharta.

Aris pun menyampaikan penyusunan materi PIP bagi hakim telah dilakukan sejak Mei 2021 dengan membentuk tim penyusun yang terdiri dari beberapa unsur. Mereka adalah BPIP, hakim Mahkamah Agung, dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi. Penyempurnaan materi, kata Aris, terus dilakukan dengan melibat para pihak terkait.

Pada kesempatan yang sama, Mahfud MD menyatakan dukungannya atas inisiatif BPIP menyusun materi PIP bagi Hakim.

Baca juga: BPIP merancang pembuatan media advokasi film layar lebar

Baca juga: BPIP: Salam Pancasila bukan pengganti salam keagamaan


"Saya sudah membaca (draf materi) dan kesimpulan umumnya, materi itu memang diperlukan. Saya hanya ingin menambahkan dan memberikan penekanan referensi terhadap materi yang sudah dibuat BPIP," ujar Mahfud MD.

Menurutnya, materi tersebut bernilai penting bagi hakim agar dapat “berhukum” secara konsisten berdasarkan ideologi dan dasar negara Pancasila.

"Berhukum itu mencakup dua hal, yaitu membentuk atau membuat peraturan hukum yang sifatnya normatif dan melaksanakan aturan hukum. Salah satunya adalah penegakan hukum di pengadilan," jelas Mahfud.

Secara spesifik, Mahfud mengemukakan peran-peran materi PIP. Pertama, kata dia, materi tersebut dibuat agar hakim memiliki kemampuan dan kesadaran untuk membuat putusan yang sesuai dengan Pancasila.

Kedua, tambah dia, hakim pun bisa menjaga kejernihan dan kepekaannya terhadap nilai-nilai yang tumbuh, hidup, dan berkembang di masyarakat sehingga vonis yang dikeluarkan bernafaskan kebenaran dan keadilan.

Selanjutnya, Jimly Asshiddiqie mengatakan materi PIP bagi hakim menjadi awal yang baik untuk menegakkan hukum berkeadilan yang sesuai Pancasila di Tanah Air.

Di samping itu, Jimly pun menyarankan agar tim penulis materi PIP menghimpun semua referensi tentang kehidupan kehakiman. Lalu, tambah dia, perlu pula dipersiapkan instrumen hukum yang sesuai dengan pemberlakuan kebijakan pembinaan ideologi Pancasila untuk hakim.

"Dengan demikian, akan diperoleh peraturan yang cukup kuat mengikat secara hukum dalam pembinaan ideologi Pancasila bagi hakim," ujar Jimly.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2022