Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa Indonesia hingga saat ini belum memiliki regulasi khusus tentang konvergensi media.

Menurut dia, berbagai pihak sepakat bahwa regulasi mengenai konvergensi media harus ada, tetapi mekanisme dalam membuat regulasi tersebut masih menjadi pertanyaan.

"Kita belum memiliki regulasi khusus terkait konvergensi. Semua pihak sepakat regulasi ini perlu ada. Pertanyaannya apakah regulasi terkait konvergensi ini akan berdiri sendiri sebagai regulasi baru atau cukup mengamandemen ketentuan sebelumnya," ujar Yasonna di Jakarta, Kamis.

Baca juga: PWI-Kemenkumham diskusikan regulasi konvergensi media

Menkumham mengemukakan hal itu saat menjadi pembicara kunci pada seminar bertajuk "Regulasi Negara dalam Menjaga Keberlangsungan Media 'Mainstream' di Era Disrupsi Media Sosial", yang merupakan rangkaian Hari Pers Nasional 2021.

Menurut Yasonna, jika mempertahankan regulasi lama, akan banyak sekali poin tambahan yang diperlukan. Namun jika harus membuat regulasi baru, maka dibutuhkan energi dan sumber daya manusia yang sangat besar untuk menyelesaikannya.

"Tetapi tidak ada yang tidak dapat kita lakukan kalau kita dapat duduk bersama membuat kajian dan duduk bersama mencari jalan keluar tentang hal ini," katanya.

Baca juga: Yasonna minta media jaga kualitas berita hadapi disrupsi media sosial

Yasonna mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait konvergensi media memang tidak masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024.

Namun, jika kepentingan mengenai regulasi konvergensi media sangat mendesak, maka hal tersebut bisa dijadikan perhatian bersama semua pihak.

"Jika kepentingan ini mendesak dapat kita pikirkan karena prolegnas bisa kita evaluasi pada pertengahan tahun," ucap dia.

Baca juga: Ketum PWI: Perlu regulasi lindungi keberlangsungan media mainstream

Lebih lanjut Yasonna menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM terbuka kepada pihak-pihak yang ingin memberikan masukan terkait rancangan regulasi konvergensi media tersebut.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2021