Tokyo (ANTARA) - Jepang akan memperketat peraturan untuk mencegah raksasa teknologi termasuk Facebook Inc dan Google menyalahgunakan kekuatan pasar mereka dan memiliki keuntungan yang tidak adil atas usaha kecil, kata para pejabat pada hari Selasa.
Undang-undang baru akan mewajibkan raksasa teknologi, termasuk Google LLC, Apple Inc, Facebook Inc dan Amazon.com Inc untuk mengungkapkan persyaratan kontrak dengan pelanggan dan melaporkan kepada pemerintah tentang operasi mereka, kata mereka.
Undang-undang baru akan mewajibkan raksasa teknologi, termasuk Google LLC, Apple Inc, Facebook Inc dan Amazon.com Inc untuk mengungkapkan persyaratan kontrak dengan pelanggan dan melaporkan kepada pemerintah tentang operasi mereka, kata mereka.
Baca juga: Jalur penerbangan pesawat PM Jepang tersebar internet
Langkah Jepang ini mengikuti tren global - dari Amerika Serikat ke Eropa dan Australia - untuk mengencangkan sekrup peraturan pada platform online, yang membuat para pembuat kebijakan berebut untuk mengatasi masalah mulai dari masalah anti-trust hingga penyebaran "berita palsu" dan kebencian. pidato.
Google dan Facebook menentang peraturan yang lebih ketat, sementara pemilik media tradisional, termasuk Rupert Murdoch's News Corp, telah mendukung reformasi.
Baca juga: Anak-anak pengakses pornografi terbanyak di Jepang
"Kami ingin menerapkan undang-undang baru dengan cara yang akan membuat transaksi bisnis menjadi transparan tanpa memaksakan beban yang berlebihan atau menghambat inovasi," kata Menteri Ekonomi Yasutoshi Nishimura kepada wartawan.
"Undang-undang baru tersebut merupakan kerangka kerja bagi 'para platformer' untuk melakukan upaya otonom untuk menjaga transparansi dan keadilan."
Baca juga: Jepang minta Google batalkan ejaan China
Untuk perlindungan data pribadi, pemerintah akan merevisi undang-undang perlindungan informasi pribadi agar individu dapat meminta perusahaan digital untuk menangguhkan penggunaan data mereka. Undang-undang saat ini mengatur penanganan data yang dikumpulkan dengan cara ilegal.
Berkenaan dengan undang-undang anti-monopoli, Komisi Perdagangan yang Adil akan merevisi pedoman untuk menanggapi pasar digital dengan mengevaluasi nilai data saat memeriksa ikatan perusahaan.
Pengawas perdagangan akan mengklarifikasi bahwa perolehan yang tidak adil dan penggunaan informasi pribadi konsumen oleh perusahaan platform dapat sesuai dengan penyalahgunaan posisi mereka.
Sumber: Reuters
Penerjemah: Maria D Andriana
Editor: Mohamad Anthoni
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Editor: Mohamad Anthoni
COPYRIGHT © ANTARA 2019
0 comments:
Post a Comment