Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Kamrussamad mengingatkan perlunya mengkaji format dan arah pembangunan di Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota.
"Ini yang kita mesti kaji dulu. Kita katakan mesti dikaji lebih mendalam format DKI Jakarta pascatidak menjadi ibu kota," katanya di Jakarta, Selasa.
Hal tersebut disampaikannya usai "Leadership Outlook 2020" yang diprakarsai KAHMI Institute di Hotel Double Tree, Cikini, Jakarta.
Menurut dia, format pembangunan Jakarta harus segera ditentukan, sebab calon ibu kota baru sudah disiapkan, yakni Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
"Ini yang kita mesti kaji dulu. Kita katakan mesti dikaji lebih mendalam format DKI Jakarta pascatidak menjadi ibu kota," katanya di Jakarta, Selasa.
Hal tersebut disampaikannya usai "Leadership Outlook 2020" yang diprakarsai KAHMI Institute di Hotel Double Tree, Cikini, Jakarta.
Menurut dia, format pembangunan Jakarta harus segera ditentukan, sebab calon ibu kota baru sudah disiapkan, yakni Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
"Kita mau bawa ke mana Jakarta pascatidak membawa label sebagai ibu kota? Apakah dia jadi zonasi khusus, provinsi khusus, atau apa namanya. Itu yang harus kita kaji secara mendalam," kata politikus Partai Gerindra itu.
Apalagi, kata dia, waktunya cukup sempit seiring dengan rencana pemindahan ibu kota baru yang akan direalisasikan beberapa waktu ke depan.
"Waktunya agak sempit sih, tinggal setahun ini. Menurut saya setelah itu harus segera ada usulan itu," katanya.
Selain itu, Kamrussamad mengingatkan perlunya penyesuaian regulasi yang mengatur Jakarta pascatidak menjadi ibu kota lagi.
"Harus ada penyesuaian regulasi, yaitu revisi UU tentang kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara," katanya.
Kekhususan itu tertuang dalam UU Nomor 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kemudian, kata politikus Partai Gerindra itu, revisi juga UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Jika pemindahan ibu kota terjadi sebelum 2024, kata dia, wali kota dan bupati di Kepulauan Seribu bisa juga diikutsertakan pada Pemilu serentak 2024.
"Nah, kalau pemindahan ibu kota terjadi sebelum 2024, artinya secara simultan juga harus dilakukan revisi kekhususan DKI Jakarta sehingga keistimewaannya akan berubah," kata Kamrussamad.
Baca juga: Airnav tingkatkan Infrastruktur navigasi penerbangan di Ibu Kota baru
Baca juga: Wapres minta Sulbar bersiap sebagai penyangga ibu kota baru
Baca juga: Pelabuhan di Mamuju bersiap jadi penyangga ibu kota baru
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Yuniardi Ferdinand
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Editor: Yuniardi Ferdinand
COPYRIGHT © ANTARA 2019
0 comments:
Post a Comment