Kupang (ANTARA) - Akademisi dari Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikhael Raja Muda Bataona mengatakan, publik tampak terbelah dalam menilai kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW).
"Publik tentu bisa terbelah dalam menilai KPK. Pertama mengapresiasi bahwa KPK sedang melakukan penegakan hukum, tetapi ketika ada tim penyelidik KPK yang mendatangi kantor DPP PDIP tanpa menyertakan surat geledah sesuai aturan hukum atau aturan formal yuridis, maka masyarakat juga bisa mempertanyakan hal itu," kata Mihkael Bataona, di Kupang, Selasa.
Baca juga: Akademisi: Suap PAW bisa merugikan PDIP jelang pilkada
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan pro kontra seputar kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, yang dilakukan caleg PDIP Harun Masiku kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Publik tentu bisa terbelah dalam menilai KPK. Pertama mengapresiasi bahwa KPK sedang melakukan penegakan hukum, tetapi ketika ada tim penyelidik KPK yang mendatangi kantor DPP PDIP tanpa menyertakan surat geledah sesuai aturan hukum atau aturan formal yuridis, maka masyarakat juga bisa mempertanyakan hal itu," kata Mihkael Bataona, di Kupang, Selasa.
Baca juga: Akademisi: Suap PAW bisa merugikan PDIP jelang pilkada
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan pro kontra seputar kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, yang dilakukan caleg PDIP Harun Masiku kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Jadi menurut saya, bebas saja masyarakat menilai apakah kasus ini murni penegakan hukum, atau sebaliknya penegakan hukum bermotif politik," kata pengajar Ilmu Komunikasi Politik dan Teori Kritis pada Fakultas Ilmu Sosial Politik Unwira itu.
Hanya saja, kasus ini tentu saja sudah mencitrakan PDI Perjuangan sebagai partai yang selalu berurusan dengan KPK di saat ada hajatan partai.
Baca juga: Anggota DPR: Skandal KPK akan terbuka seiring waktu
Baca juga: Politisi PDI-P anggap KPK hanya lakukan pekerjaan sirkus
Baca juga: Masinton anggap pimpinan KPK 2015-2019 sudah tak ada
"Mungkin saja bukan kebetulan bahwa pernah juga ada kasus hukum sebelumnya, saat Kongres PDIP dua atau tiga tahun silam, di mana dari kasus yang mirip seperti itu, orang bisa bebas menilai," katanya.
Tetapi untuk kejelasannya, biarkan pengadilan yang akan memutuskan, kata Bataona yang juga pengajar investigatif news dan jurnalisme konflik di Fisip Unwira Kupang itu.
"Artinya, ketika fakta-fakta hukum sudah dibuka barulah publik bisa menilai apakah kasus ini memang murni masalah penegakan hukum atau ada embel-embel politiknya di sana, sebab menuduh KPK sedang mendiskreditkan PDI Perjuangan juga terlalu prematur," katanya.
Meskipun kedatangan tim penyelidikan ke kantor PDIP tanpa membawa surat penggeledahan sebagaimana diamanatkan oleh UU, telah menimbulkan kecurigaan dari kader-kader PDIP bahwa partai mereka sedang mau didiskreditkan.
Baca juga: Penyelidik KPK datangi kantor PDIP, Masinton sebut motif politik
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2020
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2020
0 comments:
Post a Comment