Di mana pembangunan keluarga, kami berhubungan dengan ketahanan keluarga, berbicara ketahanan keluarnya berarti kita menjalankan, menyuruh masyarakat agar melaksanakan delapan fungsi keluarga
Jakarta (ANTARA) - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) bersama tiga kementerian menyepakati penandatanganan nota kesepahaman terkait dengan pemberlakuan sertifikasi pranikah."Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Dari hasil koordinasi itu kami bersepakat akan membagi segmen sesuai dengan bidangnya masing-masing," kata Deputi Bidang Keluarga Sejahteran dan Pemberdayaan Keluarga BKKBN RI M. Yani di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan BKKBN tidak hanya menangani terkait dengan alat kontrasepsi, akan tetapi juga terkait dengan pembangunan keluarga dan kependudukan.
"Di mana pembangunan keluarga, kami berhubungan dengan ketahanan keluarga, berbicara ketahanan keluarnya berarti kita menjalankan, menyuruh masyarakat agar melaksanakan delapan fungsi keluarga," ujarnya.
Baca juga: BKKBN : pengetahuan jenis kelamin anak didapat dari bimbingan pranikah
Ia menambahkan fungsi keluarga yang pertama adalah agama dan hal itu lebih tepat ke Kemenag.
"Dan ini semua dalam mewujudkan delapan fungsi keluarga itu," ujar dia.
Ia optimistis jika fungsi keluarga dapat dilaksanakan, semua calon keluarga dan pengetahuan itu didapatkan sebelum nikah sehingga akan terbentuk keluarga berketahanan, yakni keluarga yang tenteram, mandiri, dan bahagia.
“Kami juga sedang diskusikan dan dalam waktu dekat akan MoU (penandantanganan nota kesepahaman, red.) dengan tiga kementerian itu," katanya.
Setelah dikoodinasikan oleh kepala BKKBN dan menteri dari ketiga kementerian, kata dia, maka hasilnya akan diputusakan oleh pemerintah pusat.
Baca juga: BKKBN dorong milenial pahami pentingnya kesehatan reproduksi
Baca juga: Pemerintah hanya akan wajibkan bimbingan pranikah
Baca juga: Wamenag dukung sertifikasi program pembekalan pranikah
Pewarta: Slamet Ardiansyah
Editor: M. Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2020
Editor: M. Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2020
0 comments:
Post a Comment