Banda Aceh (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI diminta memberikan bantuan hukum serta fasilitas pendampingan terhadap 32 nelayan Aceh Timur yang ditangkap otoritas Thailand.

"Kami sudah menyurati Kemenlu RI meminta pendampingan dan bantuan hukum nelayan Aceh Timur yang ditangkap di Thailand," kata Anggota DPR Aceh Iskandar Usman Al Farlaky di Banda Aceh, Selasa.

Iskandar Usman menyebutkan 32 nelayan Aceh Timur yang merupakan anak buah kapal KM Mahera dan KM Voltus ditangkap otoritas Thailand pada 21 Januari 2020.
Anggota DPR Aceh dari Daerah Pemilihan Aceh VI meliputi Kabupaten Aceh Timur tersebut menambahkan 32 nelayan tersebut ditangkap masuk perairan Thailand tanpa izin.
"Mereka masuk perairan Thailand karena mereka hanyut dan alat navigasi kapal juga terbatas," kata Iskandar Usman yang juga Anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Aceh.

Iskandar Usman menyebutkan informasi terakhir diterima, para nelayan Aceh Timur tersebut ditahan di pangkalan Angkatan Laut Wilayah III Tap Lamuk Provinsi Phangnga, Thailand.
"Kami berharap Kemenlu RI melalui kedutaan besar di Thailand membagi informasi mengenai kondisi terkini 32 nelayan Aceh Timur tersebut untuk diteruskan kepada keluarga mereka," kata Iskandar Usman.
Baca juga: DPR Aceh minta pemerintah pulangkan enam nelayan ditahan di India

Baca juga: Staf KBRI telah temui nelayan Aceh yang ditahan di Myanmar

Baca juga: Tiga nelayan Aceh ditangkap otoritas India di Andaman
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Yuniardi Ferdinand
COPYRIGHT © ANTARA 2020