Bentuknya perpres badan otorita sudah (selesai), tinggal ditandatangani
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Suharso Manoarfa mengatakan peraturan presiden (perpres) mengenai badan otorita ibu kota negara  setingkat kementerian sudah selesai.

"Bentuknya perpres badan otorita sudah (selesai), tinggal ditandatangani. Tapi kalau kepalanya belum, jadi dibuat dulu bentuknya. Badan otorita setingkat kementerian, kemudian kira-kira dia menyerupai badan rekonstruksi yang ada, sehingga bisa melibatkan semua kementerian/lembaga. Nanti badan otorita ini akan berakhir terbentuknya pemerintahan di provinsi tertentu," kata Suharso Manoarfa di kantor presiden Jakarta, Rabu.

Suharso Manoarfa menyampaikan hal tersebut usai mengikuti rapat terbatas (ratas0 yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan topik Lanjutan Persiapan Pemindahan Ibu Kota.

"Perpresnya sudah selesai, sebentar lagi bisa di-launch, fungsinya adalah untuk mempersiapkan pembangunan sampai pemindahan ibu kota," ungkap Suharso.

Terkait biaya pembangunan ibu kota baru, Suharso mengatakan setidaknya butuh sekitar Rp100 triliun untuk pembangunan istana, DPR, MPR, perumahan untuk anggota DPR/MPR/DPD, perkantoran pemerintahan, infrastruktur dasar yang seharusnya sudah ada sebelum pemindahan. Misalnya terkait dengan kesediaan air, jalan raya, jalan akses, feeder, kelas menengah, dan lainnya.

"Uangnya menggunakan APBN, tapi swasta juga tertarik seperti Softbank, kemudian dari MBZ (Sheikh Mohammed bin Zayed) juga, Amerika Serikat ada juga yang tertarik, Inggris, Jerman juga, ya masing-masing dengan kapasitas dan teknologi yang ditawarkan," ungkap Suharso.

Dalam rapat juga dilaporkan mengenai transaksi sosial ekonomi dengan di wilayah sekitar ibu kota baru dan akan lebih didetailkan di mana posisi Samarinda, Balikpapan terhadap ibu kota baru.

"Soal administrasi, naskah akademik dan RUU sudah selesai, hanya tinggal penajaman. Tetapi secara garis besar sudah dilakukan, ada sebagian masuk Omnibus Law. Selebihanya nanti disosialisasikan di UU," ungkap Suharso.

Pada Senin (13/1), Presiden Jokowi meminta Putra Mahkota Abu Dhabi Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) menjadi dewan pengarah dalam membangun ibu kota baru negara di Kalimantan Timur.

Baca juga: Pembangunan ibu kota baru, Jokowi ingin belajar dari Kota Masdar UEA

Lokasi calon ibu kota baru berada di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan di sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kontur lokasi memang berbukit-bukit karena merupakan bekas hutan tanaman indusri seluas 256 ribu hektare dengan kawasan inti seluas 56 ribu hektare. Nantinya ibu kota baru akan terbagi menjadi sejumlah klaster yaitu klaster pemerintahan seluas 5.600 hektare, klaster kesehatan, klaster pendidikan, serta klaster riset dan teknologi.

Presiden Jokowi menargetkan pembentukan Badan Otorita Ibu Kota paling lambat Januari 2020.

Selanjutnya akan dilakukan pembahasan undang-undang yang mendukung pendirian ibu kota negara yang masuk dalam Omnibus Law. Ada 14 UU yang terkait dengan UU Ibu Kota Negara masuk ke dalam Omnibus Law dan ditargetkan selesai pada April 2020.

Kemudian pada Juni 2020, Detail Engineering Design (DED) sudah rampung karena pada akhir Desember 2019 gagasan besar untuk desain sudah masuk ke hal yang lebih mendetail.

Baca juga: Bappenas gelar konsultasi publik RUU Ibu Kota Negara

Baca juga: Jokowi: Pindah ibu kota negara dorong perbaikan pola pikir
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © ANTARA 2020