Tuesday, January 28, 2020

KPK konfirmasi Arief Budiman-Viryan Azis mekanisme PAW di KPU

KPK konfirmasi Arief Budiman-Viryan Azis mekanisme PAW di KPU
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/1/2020). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Jadi materi pemeriksaannya masih terkait dengan bagaimana mekanisme PAW dan terkait dengan pelaksanaan pemilu legislatif dan seterusnya
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan Komisioner KPU Viryan Azis perihal mekanisme pelaksanaan pergantian antarwaktu (PAW) di KPU.

"Jadi materi pemeriksaannya masih terkait dengan bagaimana mekanisme PAW dan terkait dengan pelaksanaan pemilu legislatif dan seterusnya," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

KPK, Selasa memeriksa keduanya sebagai saksi untuk tersangka Saeful (SAE) dari unsur swasta dalam penyidikan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Selain Saeful, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE), mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), dan kader PDIP Harun Masiku (HAR) yang saat masih menjadi buronan.

Baca juga: Ketua KPU Arief Budiman penuhi panggilan KPK

Usai diperiksa, Arief mengaku dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik KPK soal kewenangannya sebagai Ketua KPU, relasinya dengan Wahyu Setiawan, dan juga respons dari KPU atas surat-surat dari PDI Perjuangan perihal pengajuan Harun dalam PAW tersebut.

Sementara Viryan juga mengaku dikonfirmasi soal proses pergantian PAW calon terpilih anggota DPR RI 2019-2024 Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.

Dalam konstruksi perkara kasus itu, KPK menjelaskan bahwa pada awal Juli 2019, salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan advokatnya Donny Tri Istiqomah mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.

Gugatan itu kemudian dikabulkan Mahkamah Agung (MA) pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antarwaktu.

Baca juga: Ketua KPU dicecar 22 pertanyaan saksi suap pengurusan PAW

Penetapan MA itu kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun sebagai pengganti caleg yang meninggal tersebut.

Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti almarhum Nazarudin Kiemas yang juga adik dari mendiang Taufik Kiemas.

Dua pekan kemudian atau tanggal 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan pada 23 September mengirimkan surat berisi penetapan caleg.

Selanjutnya, Saeful menghubungi Agustiani dan melakukan lobi untuk mengabulkan Harun sebagai PAW.

Baca juga: Ketua KPU siap penuhi panggilan KPK

Kemudian Agustiani mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari Saeful kepada Wahyu untuk membantu proses penetapan Harun. Wahyu menyanggupi untuk membantu dengan membalas "siap, mainkan!".

Wahyu pun meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.

Baca juga: Viryan Azis dikonfirmasi perihal proses pergantian PAW Harun Masiku
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2020

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : KPK konfirmasi Arief Budiman-Viryan Azis mekanisme PAW di KPU

0 comments:

Post a Comment