Lebak (ANTARA) - Sekretaris Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Banten Mochamad Husen meminta polisi mengusut kekerasan terhadap wartawan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA di Meulaboh, Aceh Barat, Teuku Dedi Iskandar.
Selama ini, PKB Provinsi Banten merasa prihatin diberbagai daerah di Tanah Air masih terjadi kekerasan yang dialami wartawan.
Kekerasan terhadap wartawan itu bukan hanya di Aceh saja, tetapi kerapkali terjadi di Provinsi Banten.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak polisi setempat segera menangkap pelaku pengeroyokan wartawan LKBN ANTARA di Meulaboh, Aceh Barat.
Sebab, kata dia, kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran demokrasi tentu harus diusut tuntas.
"Kami berharap pelaku kekerasan itu segera ditangkap dan diproses hukum sesuai hukum yang berlaku," ujar mantan anggota DPRD Kabupaten Lebak itu.
Ia mengatakan, wartawan adalah pekerja profesi tentu dilindungi landasan hukum UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apabila, pihak-pihak tertentu yang merasa keberatan atas sebuah berita tentu dapat memberikan hak jawab atau mengadukan hal tersebut ke Dewan Pers di Jakarta.
Wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya itu dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, sehingga pelaku kekerasan itu harus diproses hukum pidana.
"Kami minta kasus kekerasan wartawan LKBN ANTARA itu ditangkap kepolisian setempat dan menjalani meja hijau di Pengadilan untuk menegakkan supremasi hukum," ujar akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Latansa Mashiro Rangkasbitung.
Baca juga: PWI: Usut tuntas kasus pengeroyokan wartawan ANTARA di Aceh
Baca juga: AJI harap dibentuk satgas tangani kekerasan jurnalis ANTARA di Aceh
Baca juga: LKBN ANTARA mengutuk keras pengeroyokan terhadap wartawannya di Aceh
Baca juga: PWI Aceh Tengah kecam pengeroyokan wartawan ANTARA di Meulaboh
Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Yuniardi Ferdinand
COPYRIGHT © ANTARA 2020
Editor: Yuniardi Ferdinand
COPYRIGHT © ANTARA 2020
0 comments:
Post a Comment