Thursday, January 9, 2020

Polda Sumbar perbolehkan aktivis Pusaka Sudarto pulang



Polda Sumbar perbolehkan aktivis Pusaka Sudarto pulang
Aktivis lembaga Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Sudarto (45) di Mapolda Sumbar. (ANTARA/Ist)

Padang, (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat memperbolehkan aktivis Pusat Studi Antara Komunitas (Pusaka) Sudarto (45) pulang ke rumah setelah diperiksa secara intensif di Mapolda Sumbar sejak Selasa (7/1).

"Dia diperbolehkan pulang karena pelaku kooperatif dalam pemeriksaan dan ada permintaan dari pihak keluarga serta pengacaranya," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang, Rabu.

Ia menegaskan proses hukum tetap berjalan walau dia pulang ke rumah.

Menurut dia, keputusan untuk memperbolehkan pulang ini bukan berarti barang bukti atau dasar hukum yang dimiliki penyidik lemah.

"Setelah diperiksa, dia diperbolehkan pulang. Kita tidak lakukan penahanan," kata dia.

Baca juga: Polda Sumbar belum tahan aktivis Pusaka Sudarto

Baca juga: Kapolda Sumbar tinjau pelaksanaan malam Natal di Padang

Baca juga: Ombudsman sarankan Bupati Dharmasraya mediasi dugaan pelarangan Natal


Sebelumnya Polda Sumbar menangkap Sudarto (45) yang diduga melakukan tindak pidana dengan menimbulkan rasa kebencian ketika perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya melalui media sosial.

Petugas telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus ini, baik dari saksi pelapor, saksi ahli bahasan, ahli ITE dan lainnya.

Sudarto ditangkap pada Selasa (7/1) sekitar pukul 13.30 WIB di rumahnya yang berada didi Jalan Veteran, Purus.

Di facebook tersebut pelaku dengan sengaja menyebar informasi yang menimbulkan permusuhan baik individu maupun kelompok yang menyinggung Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA) serta menyebarkan berita bohong dari akun facebook Sudarto Toto.

Polisi mengamankan satu unit ponsel pintar dan laptop yang diduga digunakan untuk menyebar berita di media sosial

Pelaku sendiri dikenakan pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 UU 19 2016 tentang perubahan UU 11 2008 tentang ITE. Setelah itu pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses lebih lanjut," kata dia.*
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
COPYRIGHT © ANTARA 2020

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Polda Sumbar perbolehkan aktivis Pusaka Sudarto pulang

0 comments:

Post a Comment