Wednesday, February 5, 2020

Hakim MK ingatkan penggugat UU Lalu Lintas tak sertakan ojol

Hakim MK ingatkan penggugat UU Lalu Lintas tak sertakan ojol
Dokumentasi - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2020-2025 Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (kiri) berbincang dengan mantan hakim MK I Dewa Gede Palguna (tengah) sebelum pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (7/1/2020). ANTARAFOTO/Puspa Perwitasari/foc. (ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)
Jakarta (ANTARA) - Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang menggugat UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebut lampu utama menyala sepanjang hari merugikan ojek daring karena pemborosan aki.

Atas dalil pemohon tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, mengingatkan pemohon agar tidak menyertakan alasan tersebut dalam permohonan.

Baca juga: Jokowi tak nyalakan lampu motor, Hakim minta bedakan tugas-bukan

Baca juga: Ahli pertanyakan kerugian mahasiswa gugat aturan nyalakan lampu motor

Baca juga: Pengendara diimbau nyalakan lampu di jalan berkabut asap


"Yang soal driver online apakah anda sebagai mahasiswa juga punya ijin untuk driver online, ikut Grab misalnya? Kalau tidak itu tidak perlu ditambahkan," ujar dia.
Untuk menyertakan kerugian yang diderita pengemudi daring dalam permohonan, kata dia, diperlukan surat kuasa dari pengemudi daring yang meminta untuk diwakili oleh pemohon.

Ditemui secara terpisah usai sidang, pemohon, Eliadi Hulu, mengatakan akan memperbaiki permohonan sesuai nasihat hakim konstitusi apabila hingga batas perbaikan tidak menerima surat kuasa dari pengemudi daring.
"Apabila memang tidak ada kuasa dari driver online, kami tidak akan rumuskan," ucap mahasiswa semester 7 Fakultas Hukum UKI itu.

Menurut dia, diskusi dengan pengemudi daring tentang kewajiban menyalakan lampu utama saat siang hari telah dibangun, tetapi belum terdapat pengemudi yang ingin diwakili dalam perkara tersebut.

Eliadi Hulu dan temannya Ruben Saputra Hasiholan Nababan, ditilang karena tidak menyalakan lampu utama motor pada Juli 2019 pukul 09.00 WIB. Untuk itu, pemohon menilai terdapat ketidakpastian hukum pada frasa "siang hari" dalam Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Salah satu petitum kami bagaimana supaya pasal 107 ini khusus yang ayat 2 ini, frasa siang hari itu berubah jadi sepanjang hari, artinya tidak lagi ada perdebatan nantinya ketika polisi melakukan penilangan," kata Eliadi Hulu.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2020

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Hakim MK ingatkan penggugat UU Lalu Lintas tak sertakan ojol

0 comments:

Post a Comment