Saturday, March 7, 2020

BPJS Kesehatan: Pemerintah tanggung biaya kesehatan akibat Covid-19

BPJS Kesehatan: Pemerintah tanggung biaya kesehatan akibat Covid-19
Tangkapan layar unggahan hoaks terkait biaya tes COVID-19 yang dibebankan kepada masyarakat. (Twitter)
Jambi (ANTARA) - Pemerintah telah menetapkan pembiayaan pelayanan kesehatan akibat Covid 19 atau virus corona baru melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya yang diteken Menteri Kesehatan pada 4 Februari 2020.

Dalam siaran pers dari Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jambi, yang diterima ANTARA, Jumat, disebutkan bunyi diktum kedua Kemmenkes itu "Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi Rizki Lestari dalam siaran pers itu menjelaskan penjaminan pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca juga: Penderita COVID-19 tidak ditanggung BPJS Kesehatan? Ini faktanya

Baca juga: Pemerintah tanggung biaya pelayanan kesehatan pasien Covid-19

Baca juga: Legislator minta BPJS Kesehatan permudah prosedur antisipasi COVID-19


Dalam Pasal 52 Ayat (1) Poin (o) terkait Manfaat Yang Tidak Dijamin disebutkan salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.

"Saat ini Menteri Kesehatan telah menetapkan bahwa Covid-19 sebagai wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB). Tentu di luar penyakit/pelayanan kesehatan akibat Covid-19 dan kasus suspect Covid-19, tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Rizki.
Rizki juga menambahkan, BPJS Kesehatan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan terkait ketentuan yang ada dalam Kepmenkes tersebut.

Peserta juga dihimbau untuk tidak ragu mengontak Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) apabila memerlukan pelayanan kesehatan.

Pihaknya mengimbau khususnya FKTP untuk lebih memberikan perhatian khusus terhadap peserta JKN-KIS yang menunjukkan gejala-gejala yang terindikasi diagnosis penyakit akibat Covid-19.

"FKTP juga diharapkan lebih proaktif untuk memantau kondisi kesehatan peserta JKN-KIS, mengingatkan serta memberikan edukasi terkait penerapan pola hidup bersih dan sehat. Hal tersebut merupakan salah satu komitmen FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," katanya menambahkan.*
Baca juga: Sekda: Jabar miliki Pusat Informasi Koordinasi Covid-19

Baca juga: Fahira Idris tak berniat membuat gaduh atas cuitannya tentang corona

Baca juga: Khutbah Jumat Masjid Nabawi sampaikan kebersihan cegah Covid-19
Pewarta: Syarif Abdullah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
COPYRIGHT © ANTARA 2020

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : BPJS Kesehatan: Pemerintah tanggung biaya kesehatan akibat Covid-19

0 comments:

Post a Comment