Jakarta (ANTARA) - Dua pimpinan Ombudsman RI yang hasil pemeriksaannya positif COVID-19 tidak dirawat di rumah sakit, tetapi melakukan karantina mandiri.

"Setelah berkomunikasi dengan pihak Wisma Atlet, diputuskan melakukan karantina mandiri," kata Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai di Jakarta, Rabu.

Amzulian menjelaskan bahwa pada hari Kamis (19/3), tujuh dari sembilan pimpinan Ombudsman RI mengambil inisiatif melakukan tes COVID-19 di RSPAD Gatot Subroto. Dua anggota lainnya sedang berhalangan pada saat itu, yaitu Laode Ida dan Alvin Lie.

Pada hari Selasa (24/3), pihak RSPAD mengabarkan bahwa dua pimpinan Ombudsman RI dinyatakan positif terdampak COVID-19, yaitu Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari Soebekty dan anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu.

"Ketua dan empat anggota lainnya dinyatakan negatif," katanya.

Baca juga: Ombudsman dukung langkah Bupati Bogor tolak rapid test di stadion

Baca juga: Ombudsman minta RS rujukan COVID-19 dilengkapi instrumen kesiapsiagaan

Baca juga: Ombudsman Sulbar pantau UN di tengah ancaman COVID-19


Walau masih dalam kondisi bugar kedua pimpinan yang dinyatakan positif segera setelah mendapat kabar tersebut berangkat menuju Wisma Atlet Kemayoran untuk mendapat perawatan sesuai dengan standar yang berlaku.

Namun, setelah berkomunikasi dengan pihak Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet, menurut dia, diputuskan untuk melakukan karantina mandiri.

Sementara itu, Ombudsman RI telah menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk sebagian besar asisten dan staf sekretariat jenderal sejak Rabu (18/3).
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2020