harga inti sawit juga turun Rp227 per kg dari Rp3.740 menjadi Rp3.513 per kg
Jambi (ANTARA) - Harga minyak sawit mentah (CPO) di Provinsi Jambi periode 20-26 Maret 2020 turun Rp289 per kilogram dibandingkan periode sebelumnya yakni dari Rp7.044 menjadi Rp6.755 per kilogram."Penetapan tim perumus, harga inti sawit juga turun Rp227 per kg dari Rp3.740 menjadi Rp3.513 per kg," kata Pejabat Penetapan Harga TBS Sawit Provinsi Jambi, Putri Rainun di Jambi, Sabtu.
Baca juga: Harga sawit Riau kembali turun karena penyebaran virus corona
Ia menyebutkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit pada periode kali ini juga turun Rp52 dari Rp1.215 menjadi Rp1.163 per kilogram.
Untuk harga CPO, inti sawit dan TBS sawit beberapa dua bulan atau empat periode terakhir ini terus turun walaupun sempat naik sekali.
Baca juga: Harga TBS sawit di Kalbar turun dampak COVID-19
Pada dua periode kali ini terjadi penurunan berdasarkan hasil keputusan dari kesepakatan Tim Perumus Harga CPO Jambi bersama para petani, perusahaan perkebunan sawit serta pihak terkait.
Berikut selengkapnya, harga TBS untuk usia tanam tiga tahun yang ditetapkan untuk periode kali ini adalah Rp1.163 per kilogram, usia tanam 4 tahun Rp1.232 per kilogram, usia tanam 5 tahun Rp1.289 per kilogram, usia tanam 6 tahun Rp1.344 per kilogram, dan usia tanam 7 tahun Rp1.378 per kilogram.
Baca juga: Harga CPO di Jambi anjlok Rp380 per kilogram
Kemudian untuk usia tanam 8 tahun senilai Rp1.406 per kilogram, usia tanam 9 tahun Rp1.435 per kilogram, usia tanam 10 sampai dengan 20 tahun Rp1.477 per kilogram, usia 21 hingga 24 tahun Rp1.431 per kilogram dan di atas 25 tahun Rp1.362 per kilogram.
Penetapan harga CPO, TBS, dan inti sawit merupakan kesepakatan tim perumus dalam satu rapat dihadiri para pengusaha, koperasi, dan kelompok tani sawit setempat dan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian dan Peraturan Gubernur.
Baca juga: Harga sawit Riau turun Rp77,48 per kg
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Agus Salim
COPYRIGHT © ANTARA 2020
Editor: Agus Salim
COPYRIGHT © ANTARA 2020
0 comments:
Post a Comment