Kita sudah menyatakan tidak boleh ada kerumunan, tentu pemeriksaanya tidak berkerumun, nanti akan diatur
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan pelaksanaan tes massal cepat (rapid test) COVID-19 tidak boleh menimbulkan kerumunan."Kita sudah menyatakan tidak boleh ada kerumunan, tentu pemeriksaanya tidak berkerumun, nanti akan diatur," katanya, melalui video pressconference kepada media, di Jakarta, Senin.
Mahfud mengatakan ada rencana para petugas atau sukarelawan yang akan mendatangi dari rumah ke rumah sehingga mencegah munculnya kerumunan warga.
Baca juga: Tunda tahapan Pilkada, Mahfud: KPU lembaga independen
Namun, kata dia, tentunya para petugas tersebut perlu dilatih terlebih dulu oleh pemerintah agar optimal dalam menjalankan tugasnya.
"Sudah ada pemikiran, meskipun belum diputuskan, nanti petugas volunteer yang dilatih oleh Kementerian Kesehatan, atau dilatih oleh pemerintah, mungkin mendatangi rumah2 masyarakat," tuturnya.
Namun, Mahfud yakin bahwa tenaga-tenaga medis yang ada sudah berpengalaman untuk melakukan tes massal cepat tanpa harus menimbulkan kerumunan yang membahayakan.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo mengatakan pemeriksaan tes massal virus Corona (rapid test) dimulai hari Jumat (20/3).
Baca juga: Mahfud: RT-RW penting dilibatkan tangkal Corona
Wilayah yang akan melaksanakan tes massal diprioritaskan yang paling rawan COVID-19 seperti di Jakarta Selatan.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Jakarta Selatan Muhammad Helmi menyebutkan, pelaksanaan tes massal cepat (rapid test) virus Corona (COVID-19) masih berlangsung di wilayah itu sejak Jumat (20/3).
Helmi mengatakan tes massal terus dilakukan secara berkelanjutan setiap hari dengan sasaran orang dalam pengawasan (ODP) yang memiliki kontak dengan pasien positif.
Tes massal dilakukan oleh tim medis menyebar hampir di seluruh wilayah Jakarta Selatan yang memiliki ODP yang ada kontak dengan penderita COVID-19.
Baca juga: Social distancing jadi physical distancing, Mahfud: Beda istilah saja
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2020
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2020
0 comments:
Post a Comment