Friday, March 27, 2020

Ombudsman ingatkan pejabat hentikan kegiatan seremonial

Ombudsman ingatkan pejabat hentikan kegiatan seremonial
Ombudsman Republik Indonesia Alvin Lie. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)
Mengingatkan kepada seluruh pejabat tinggi negara, kepala daerah dan pejabat daerah untuk menghentikan kegiatan seremonial dan acara lain yang dapat mengundang keramaian
Jakarta (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia mengingatkan pejabat atau penyelenggara negara untuk menghentikan kegiatan seremonial dan acara lain yang dapat mengundang keramaian di tengah pandemi COVID-19 ini.

"Mengingatkan kepada seluruh pejabat tinggi negara, kepala daerah dan pejabat daerah untuk menghentikan kegiatan seremonial dan acara lain yang dapat mengundang keramaian," kata Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alvin Lie di Jakarta, Jumat.

Ombudsman mengingatkan acara seremoni yang menyebabkan keramaian merupakan kegiatan berisiko tinggi menyebarkan COVID-19.

Baca juga: Ombudsman Sumbar minta pemda berikan informasi akurat soal corona

Tindakan itu membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat luas. Oleh karenanya menurut dia, hal itu dapat dikategorikan sebagai maladministratif.

Dalam kondisi darurat wabah seperti saat ini, semestinya acara seremonial menurut Alvin ditiadakan, dan juga tidak perlu mengundang awak media untuk meliput.

Kemudian, anggaran dan sumberdaya yang terlibat akan lebih bermanfaat dialihkan untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran dan perawatan pasien yang terjangkit COVID-19.

Baca juga: Dua pimpinan Ombudsman positif COVID-19 karantina mandiri

Apabila ada kegiatan yang sangat penting untuk dipublikasikan, Ombudsman menyarankan agar memanfaatkan teknologi informasi, yaitu melalui live streaming, tanpa mengundang awak media untuk hadir secara fisik guna meliput.

"Kepada seluruh pemimpin redaksi, Ombudsman mengimbau selama kondisi darurat wabah COVID-19 masih berlangsung, agar mengabaikan segala undangan peliputan secara fisik. Kesehatan dan keselamatan jurnalis dan awak media wajib menjadi prioritas untuk dilindungi," ujarnya.
Ombudsman Republik Indonesia menemukan bahwa di tengah upaya menghambat dan menghentikan sebaran wabah COVID-19, masih ada beberapa pejabat tinggi negara yang menyelenggarakan acara seremonial dan mengundang media untuk meliput.

Praktik seperti itu jelas bertentangan dengan kebijakan Presiden untuk tidak menyelenggarakan acara yang dapat memicu berkumpulnya orang dalam jumlah banyak sehingga meningkatkan risiko penularan COVID-19.

Baca juga: Ombudsman minta RS rujukan COVID-19 dilengkapi instrumen kesiapsiagaan

Baca juga: Ombudsman RI tinjau kesiapan lapas dalam pencegahan virus corona


Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2020

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Ombudsman ingatkan pejabat hentikan kegiatan seremonial

0 comments:

Post a Comment