Tuesday, March 31, 2020

Presiden umumkan enam program jaring pengaman sosial atasi COVID-19

Presiden Jokowi tetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar
Dokumentasi. Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas melalui telekonferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Senin (30/3) (ANTARA/Muchlis Jr-Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan Indonesia berstatus "Pembatasan Sosial Berskala Besar" dalam mengatasi pandemi COVID-19.

"Untuk mengatasi dampak wabah tersebut saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa.

Baca juga: Pesan Menko PMK bagi pekerja migran: Bila tak perlu, jangan pulang

Baca juga: Presiden hentikan sementara kunjungan dan transit WNA ke Indonesia


Alasan memilih status tersebut adalah karena COVID-19 telah menjadi penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

"Sesuai Undang-undang, PSBB ini ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas COVID-19 dan kepala daerah," ungkap Presiden.
Dasar hukum yang digunakan menurut Presiden Jokowi adalah UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut," tambah Presiden.
Dengan terbitnya PP dan Keppres Presiden Jokowi meminta agar para kepala daerah minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi.

"Semua kebijakan di daerah harus sesuai peraturan berada di dalam koridor UU, PP dan Kepres. Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan berhasil melakukan tujuan yaitu mencegah meluasnya wabah," tegas Presiden.
Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur dalam pasal 59 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yaitu:

(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu

(3) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. peliburan sekolah dan tempat kerja; b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

(4) Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Baca juga: Presiden tekankan relaksasi kredit berjalan efektif April 2020

Baca juga: Presiden Jokowi: Tarif listrik pelanggan 450 VA gratis selama 3 bulan
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2020

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Presiden umumkan enam program jaring pengaman sosial atasi COVID-19

0 comments:

Post a Comment