Kalau ketahuan bisa sanksi teguran lisan dan tertulis
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengimbau aparatur sipil negara (ASN) patuh untuk tidak bepergian keluar daerah atau mudik selama Lebaran 1441 Hijriah/2020 Masehi.Imbauan itu disampaikan secara resmi melalui Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
"Jadi intinya Pak Menpan melalui surat edaran ini mengharapkan seluruh ASN berpartisipasi membantu semaksimal mungkin agar penyebaran COVID-19 ini tidak semakin meluas, bisa ditekan semaksimal mungkin," ujar Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji melalui konferensi pers yang disiarkan langsung dari Kantor Kemenpan RB, Senayan, Jakarta, Senin.
Baca juga: ASN dilarang mudik
Imbauan yang terdapat di dalam SE Menpan RB 36/ 2020 itu, kata Dwi, antara lain meminta kepada ASN untuk tidak mudik pada Idul Fitri tahun ini dalam rangka mendukung langkah pemerintah untuk jaga jarak fisik (physical distancing) guna menekan penyebaran COVID-19 seminimal mungkin.
Berikutnya, para ASN juga diminta untuk memberi pemahaman kepada masyarakat di lingkungannya agar juga tidak ikut mudik.
"Jadi saya kira rekan-rekan ASN di seluruh Tanah Air bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak ikut mudik. Selain itu, saya kira para ASN dapat memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai physical distancing," kata Dwi.
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan apabila ada ASN yang diketahui melanggar imbauan, dapat diberikan teguran oleh atasannya.
"Kalau ketahuan bisa sanksi teguran lisan dan tertulis," ujar Tjahjo ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat.Baca juga: ASN bolos kerja harus diberi sanksi
Terakhir, dalam SE Nomor 36/2020, ASN juga diminta lebih peduli terhadap masyarakat lain yang terdampak COVID-19 di lingkungan tempat tinggalnya.
Kepedulian ASN diharapkan dapat diberikan kepada tetangga di kiri-kanan yang kurang beruntung supaya gerakan kepedulian sosial bisa diadakan di lingkungannya.
Terakhir, ASN juga diminta memberikan pemahaman mengenai gerakan hidup sehat dan pola hidup bersih untuk sehat.
Imbauan yang terdapat di dalam SE Menpan RB 36/ 2020 itu, kata Dwi, antara lain meminta kepada ASN untuk tidak mudik pada Idul Fitri tahun ini dalam rangka mendukung langkah pemerintah untuk jaga jarak fisik (physical distancing) guna menekan penyebaran COVID-19 seminimal mungkin.
Berikutnya, para ASN juga diminta untuk memberi pemahaman kepada masyarakat di lingkungannya agar juga tidak ikut mudik.
"Jadi saya kira rekan-rekan ASN di seluruh Tanah Air bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak ikut mudik. Selain itu, saya kira para ASN dapat memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai physical distancing," kata Dwi.
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan apabila ada ASN yang diketahui melanggar imbauan, dapat diberikan teguran oleh atasannya.
"Kalau ketahuan bisa sanksi teguran lisan dan tertulis," ujar Tjahjo ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat.Baca juga: ASN bolos kerja harus diberi sanksi
Terakhir, dalam SE Nomor 36/2020, ASN juga diminta lebih peduli terhadap masyarakat lain yang terdampak COVID-19 di lingkungan tempat tinggalnya.
Kepedulian ASN diharapkan dapat diberikan kepada tetangga di kiri-kanan yang kurang beruntung supaya gerakan kepedulian sosial bisa diadakan di lingkungannya.
Terakhir, ASN juga diminta memberikan pemahaman mengenai gerakan hidup sehat dan pola hidup bersih untuk sehat.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2020
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2020
0 comments:
Post a Comment