Apabila pendaftaran belum diterima, calon peserta dapat bergabung di gelombang pendaftaran selanjutnya dan tidak perlu mengulang proses pendaftaran dari awal,
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pelatihan pertama dalam program Kartu Prakerja bisa hangus jika dalam waktu 30 hari tidak digunakan oleh peserta sejak ditetapkan sebagai penerima yang lolos seleksi.“Kesempatan ini silakan dioptimalkan,” katanya dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.
Untuk sisa bantuan biaya pelatihan dalam gelombang pertama, kata dia, dapat digunakan untuk pelatihan kedua atau ketiga hingga 31 Desember 2020.
Setiap penerima Kartu Prakerja mendapatkan paket manfaat total senilai Rp3.550.000, yang terdiri dari bantuan biaya pelatihan sebesar Rp1.000.000 yang dapat digunakan untuk membeli satu atau lebih pelatihan di mitra kanal digital.
Baca juga: Ketua PHRI: Kartu Prakerja tak tepat untuk karyawan hotel dan restoran
Kemudian, insentif bagi peserta sebesar Rp600.000 per bulan diberikan selama empat bulan dan biaya sebesar Rp150.000 untuk survei sebanyak tiga kali terkait pelatihan.
“Insentif akan ditransfer ke rekening bank atau e-wallet LinkAja, OVO, atau GoPay milik peserta,” imbuh Airlangga
Bagi peserta yang diterima, Airlangga menambahkan dapat langsung membeli pelatihan yang diinginkan dengan metode bayar menggunakan Kartu Prakerja, dengan kode unik 16 angka.
Baca juga: Menko Airlangga: Penerima PKH, BLT tidak bisa ikut Kartu Prakerja
“Apabila pendaftaran belum diterima, calon peserta dapat bergabung di gelombang pendaftaran selanjutnya dan tidak perlu mengulang proses pendaftaran dari awal, tinggal pilih nanti mau bergabung di gelombang berapa,” imbuhnya.
Antusiasme calon peserta Kartu Prakerja terhitung sangat tinggi pada periode pendaftaran gelombang pertama yang dimulai pada Sabtu (11/4) hingga Kamis (16/4) pukul 16.00 WIB total mencapai 5.965.048 pengguna.
Baca juga: Pendaftar gelombang pertama Kartu Prakerja dekati 6 juta orang
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © ANTARA 2020
Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © ANTARA 2020
0 comments:
Post a Comment