Lebak (ANTARA) -
Bupati Lebak Iti Octavia melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak mudik ke kampung halaman untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah guna mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.
"Kita akan memberikan tindakan tegas jika ASN mudik. Pelarangan mudik berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19," kata Iti Octavia saat dihubungi di Lebak, Banten, Jumat.
Baca juga: Lebak hentikan operasional layanan angkutan AKAP cegah wabah corona
Menurut dia, pelarangan mudik tersebut untuk pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19, karena saat ini penularannya semakin meluas di Tanah Air.
"Kebijakan larangan mudik bagi ASN beserta anggota keluarganya itu diterapkan sejak masa berlakunya status keadaan darurat yang diumumkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)," katanya.
Oleh karena itu, Bupati Iti meminta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak agar menaati kebijakan pelarangan mudik lebaran tersebut.
Ia mengatakan pelarangan mudik itu dapat mencegah dan meminimalkan penyebaran COVID-19 melalui mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya.
Baca juga: Bupati Lebak larang ASN lakukan perjalanan dinas luar daerah
"Kami berharap ASN dan keluarganya tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik untuk merayakan Idul Fitri 2020," katanya menjelaskan.
Bupati mengatakan, berbagai kalangan masyarakat Kabupaten Lebak juga dilarang mudik ke kampung halaman untuk mendukung percepatan penanganan COVID-19.
Masyarakat diharapkan dapat memaklumi aturan pemerintah yang melarang mudik tersebut agar kasus penyebaran COVID-19 di Indonesia tuntas dan berlalu, sehingga kembali menempuh kehidupan normal.
"Selama ini kasus pandemi wabah COVID-19 cukup mengkhawatirkan karena hampir setiap hari terjadi penambahan kasus," katanya.
Baca juga: Perajin masker kain di Lebak kebanjiran order
Dengan demikian, kata dia, masyarakat harus memutus rantai penularan virus corona melalui budaya hidup bersih dan sehat serta tidak melakukan kegiatan yang bisa mengundang massa dan tidak mendatangi tempat keramaian.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan secara mandiri dan swadaya melakukan penyemprotan cairan disinfektan dan penyediaan pencuci tangan atau "hand sanitizer"
Masyarakat juga diharapkan rajin berolahraga, mengkonsumsi makanan yang bergizi, berada di rumah, dan selalu memakai masker jika keluar rumah.
"Kami optimistis Lebak secara khusus dan Indonesia secara umum akan terbebas dari penyebaran COVID-19 jika masyarakat dan ASN dapat menaati aturan pemerintah itu," kata politikus Partai Demokrat Banten itu.
Bupati Lebak Iti Octavia melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak mudik ke kampung halaman untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah guna mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.
"Kita akan memberikan tindakan tegas jika ASN mudik. Pelarangan mudik berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19," kata Iti Octavia saat dihubungi di Lebak, Banten, Jumat.
Baca juga: Lebak hentikan operasional layanan angkutan AKAP cegah wabah corona
Menurut dia, pelarangan mudik tersebut untuk pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19, karena saat ini penularannya semakin meluas di Tanah Air.
"Kebijakan larangan mudik bagi ASN beserta anggota keluarganya itu diterapkan sejak masa berlakunya status keadaan darurat yang diumumkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)," katanya.
Oleh karena itu, Bupati Iti meminta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak agar menaati kebijakan pelarangan mudik lebaran tersebut.
Ia mengatakan pelarangan mudik itu dapat mencegah dan meminimalkan penyebaran COVID-19 melalui mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya.
Baca juga: Bupati Lebak larang ASN lakukan perjalanan dinas luar daerah
"Kami berharap ASN dan keluarganya tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik untuk merayakan Idul Fitri 2020," katanya menjelaskan.
Bupati mengatakan, berbagai kalangan masyarakat Kabupaten Lebak juga dilarang mudik ke kampung halaman untuk mendukung percepatan penanganan COVID-19.
Masyarakat diharapkan dapat memaklumi aturan pemerintah yang melarang mudik tersebut agar kasus penyebaran COVID-19 di Indonesia tuntas dan berlalu, sehingga kembali menempuh kehidupan normal.
"Selama ini kasus pandemi wabah COVID-19 cukup mengkhawatirkan karena hampir setiap hari terjadi penambahan kasus," katanya.
Baca juga: Perajin masker kain di Lebak kebanjiran order
Dengan demikian, kata dia, masyarakat harus memutus rantai penularan virus corona melalui budaya hidup bersih dan sehat serta tidak melakukan kegiatan yang bisa mengundang massa dan tidak mendatangi tempat keramaian.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan secara mandiri dan swadaya melakukan penyemprotan cairan disinfektan dan penyediaan pencuci tangan atau "hand sanitizer"
Masyarakat juga diharapkan rajin berolahraga, mengkonsumsi makanan yang bergizi, berada di rumah, dan selalu memakai masker jika keluar rumah.
"Kami optimistis Lebak secara khusus dan Indonesia secara umum akan terbebas dari penyebaran COVID-19 jika masyarakat dan ASN dapat menaati aturan pemerintah itu," kata politikus Partai Demokrat Banten itu.
Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2020
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2020
0 comments:
Post a Comment