Dengan adanya satgas gotong-royong, maka tentunya yang lainnya (satgas desa) mestinya tidak ada lagi. Jadi, jadikan satu saja, sehingga tidak tumpang tindih
Singaraja, Bali (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali membentuk Satgas Gotong Royong Pencegahan COVID-19 Berbasis Desa Adat agar penanggulangan COVID-19 dilakukan secara lebih efektif untuk menyasar masyarakat desa.

Sekda Buleleng Gede Suyasa di Singaraja, Rabu mengatakan Buleleng saat ini sudah membentuk 129 buah satgas desa adat sesuai dengan Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor : 140/223/SE/DPMD/2020.

Selanjutnya, Satgas Gotong Royong Pencegahan COVID-19 Berbasis Desa Adat yang secepatnya akan dibentuk mengikuti Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali pada tanggal 28 Maret 2020.

"Saya sudah meminta Majelis Desa Adat Kabupaten Buleleng agar menindaklanjuti Keputusan Bersama Gubernur dan MDA Provinsi Bali," kata Suyasa setelah melakukan rapat koordinasi bersama Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Buleleng dan SKPD terkait pada Selasa (31/3).

Ia mengatakan di seluruh desa di Buleleng memang sudah terbentuk Satgas Desa Penanggulangan COVID-19. Untuk itu, satgas yang sudah ada saat ini akan dilebur, sehingga seluruh pihak di desa, baik dari desa dinas maupun desa adat dapat bersinergi dalam menanggulangi COVID-19 di desanya.

"Karena satgas ini namanya gotong royong, maka pelindungnya sendiri adalah 'perbekel' maupun 'kelian' desa adat, sehingga kedua belah pihak harus bersama-sama bergotong-royong dalam menangani COVID-19 yang ada di desanya masing-masing. Dengan adanya satgas gotong-royong, maka tentunya yang lainnya (satgas desa) mestinya tidak ada lagi. Jadi, jadikan satu saja, sehingga tidak tumpang tindih," katanya.

Terkait masalah pendanaan satgas, mantan Kepala Bappeda Buleleng itu menambahkan nantinya bisa dilakukan pembagian pendanaan, baik yang bersumber dari APBDes (Desa Dinas) dan keuangan yang berasal dari APBDes Adat.

Namun, kata Gede Suyasa, harus ada peruntukan yang jelas dalam menggunakan uang yang bersumber dari dua APBDes tersebut. Untuk itu, pihak desa adat diminta untuk melakukan komunikasi dengan pihak Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (DPMA) Provinsi Bali, mengingat dana yang digunakan nantinya bersumber dari APBD Provinsi Bali.

Sementara itu Ketua Majelis Desa Adat Kabupaten Buleleng Dewa Putu Budarsa menyatakan sinergi antara desa dinas dengan desa adat dalam membentuk satgas gotong royong ini bisa dilaksanakan. Desa adat maupun desa dinas sudah memiliki wilayah kewenangan masing-masing, sehingga dalam penggunaan dana nantinya tidak akan tumpang tindih.

Ia mencontohkan kewenangan desa adat yang menyangkut parahyangan, sehingga bila ada kegiatan penyemprotan disinfektan di desa, maka dana dari desa adat bisa digunakan untuk penyemprotan pura. Demikian pula, dimungkinkan juga memberikan cairan disinfektan bagi krama desa adat sebagai bagian dari wilayah kewenangan desa adat di bidang pawongan.

"Oleh karena itu, gotong royong antara desa dinas dan desa adat sudah ada tugas masing-masing. Namun demikian, tetap kita bersinergi antara desa dinas dengan desa adat. Tentang pembiayaannya, masing-masing sudah memiliki anggaran dengan aturannya masing-masing pula," kata Gede Suyasa.

Sementara itu, Polres Klungkung juga berupaya memutus mata rantai COVID-19 melalui penyemprotan disinfektan secara massal di sepanjang ruas jalan Untung Surapati jantung Kota Klungkung yang dipimpin Kapolres Klungkung AKBP I Komang Sudana pada Selasa (31/3).

Baca juga: 260 warga Buleleng yang punya riwayat perjalanan luar negeri dipantau

Baca juga: Tiga PDP COVID-19 di Buleleng Dipulangkan

Baca juga: Sebanyak 30 objek wisata di Buleleng-Bali tutup sementara

Baca juga: RSUD Buleleng siapkan ruang isolasi berstandar WHO antisipasi COVID-19

 
Pewarta: Naufal Fikri Yusuf/Made Adnyana
Editor: Andi Jauhary
COPYRIGHT © ANTARA 2020