Wednesday, April 8, 2020

Gugus Tugas Covid-19: Dokumen ekspor APD ke Korsel sudah sesuai aturan

Gugus Tugas Covid-19: Dokumen ekspor APD ke Korsel sudah sesuai aturan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo di Graha BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aa.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo, Rabu, memastikan bahwa dokumen ekspor alat pelindung diri (APD) ke Korea Selatan, sudah sesuai dengan aturan ekspor yang berlaku.

Pernyataan ini mengklarifikasi tudingan adanya ekspor APD ke Negeri Ginseng itu menggunakan dokumen yang dipalsukan.

"Berkenaan dengan tuduhan pemalsuan kode HS, saya sampaikan bahwa dapat dipastikan bahwa ekspor yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan termasuk penggunaan HS yang sesuai dengan fisik barang yang diekspor," kata Doni saat dihubungi ANTARA di Jakarta.

Menurut dia, saat ini Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan tengah merancang Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendag dan Menkeu tentang pengaturan kerja sama pembuatan APD dengan Korea Selatan agar pelaksanaannya lebih akuntabel dan transparan.

Baca juga: Pemerintah upayakan industri APD standar medis berbahan baku lokal

Baca juga: Doni Monardo klarifikasi ekspor APD

Baca juga: Indonesia akan memproduksi APD berbahan baku dalam negeri


"Kemlu, Kemkeu dan Kemdag sedang finalisasi SKB Mendag dan Menkeu tentang pengaturan kerja sama APD dengan Korea Selatan agar lebih sustainable, akuntabel dan transparan," katanya.
Doni mengatakan, Indonesia dan Korea Selatan telah menyepakati perjanjian kerja sama terkait ekspor APD.

Dalam perjanjian tersebut, Korea Selatan berkomitmen memasok bahan baku APD ke Indonesia dan beberapa perusahaan Indonesia bertugas menjahit bahan tersebut sehingga menjadi APD.

Setelah produk APD tersebut jadi, maka setengah dari jumlah seluruh APD yang dihasilkan akan diekspor ke Korea Selatan dan sisanya untuk kebutuhan di dalam negeri.

"Produk APD yang dibuat di Indonesia selanjutnya akan dibagi 50:50 untuk Indonesia dan Korsel," katanya.
Doni menjelaskan bahwa berdasarkan data Ditjen Bea dan Cukai hingga 6 April 2020, sudah 415.900 set APD yang diekspor ke Korea Selatan dan sebanyak 626.000 set APD digunakan untuk kebutuhan di dalam negeri.

Dari kesepakatan kedua belah pihak, Indonesia pun berkomitmen untuk mengekspor total 1.145.000 set APD ke Korea Selatan.

Kerja sama ini, menurut dia, menguntungkan bagi Indonesia karena industri dalam negeri menjadi lebih mudah untuk mendapatkan bahan baku APD.

Doni menambahkan, pihak Korea Selatan sampai saat ini tetap memenuhi komitmennya untuk memasok bahan baku APD ke Indonesia.*

Baca juga: Ketua Gugus Tugas: Belum ada daerah disetujui untuk lakukan PSBB

Baca juga: Ketua Gugus Tugas : Hampir semua pemda telah persiapan hadapi pemudik

Baca juga: Pemerintah ajak media ikut kontrol dan awasi distribusi APD
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
COPYRIGHT © ANTARA 2020

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Gugus Tugas Covid-19: Dokumen ekspor APD ke Korsel sudah sesuai aturan

0 comments:

Post a Comment