Jakarta (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 meminta warga di DKI Jakarta mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah disetujui Menteri Kesehatan sebagai salah satu upaya bersama memutus penyebaran COVID-19.
“Ini penting karena keputusan tersebut ditujukan untuk melindungi kita semua dari kemungkinan terjadi penularan COVID-19 dari orang lain,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB di Jakarta, Selasa.
Ia mendorong masyarakat untuk bersama-sama tetap bekerja dan belajar dari rumah, jaga jarak fisik ketika berkomunikasi, dan menggunakan masker ketika terpaksa harus keluar rumah.
Selain itu, beribadah dari rumah, menghindari kegiatan berkumpul dan membatasi mobilitas sosial.
Menurut Yuri, dengan kepatuhan dan displin termasuk dari warga, maka tujuan dari PSBB yakni memberikan jaminan untuk memutus rantai penularan virus corona jenis baru ini bisa terlaksana.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan status PSBB untuk wilayah DKI Jakarta guna mempercepat penanganan COVID-19.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani pada 7 April 2020.
Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Pelaksanaan PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
PSBB di DKI Jakarta berlaku pada tanggal ditetapkan yakni mulai 7 April 2020.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirimkan surat usulan PSBB kepada Menkes bagi wilayah itu pada 1 April 2020 mengingat DKI Jakarta menjadi salah satu pusat COVID-19.
Tak hanya itu, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pada 5 April 2020 juga mengirimkan surat kepada Menkes terkait usulan penetapan PSBB di DKI Jakarta.
Baca juga: Kabareskrim minta masyarakat patuhi aturan PSBB
Baca juga: Ombudsman DKI sarankan pembatasan mobilitas warga sesuai PSBB
Baca juga: Ombudsman Jakarta tunggu aturan teknis PSBB DKI
Baca juga: Legislator puji langkah penetapan PSBB DKI Jakarta
“Ini penting karena keputusan tersebut ditujukan untuk melindungi kita semua dari kemungkinan terjadi penularan COVID-19 dari orang lain,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB di Jakarta, Selasa.
Ia mendorong masyarakat untuk bersama-sama tetap bekerja dan belajar dari rumah, jaga jarak fisik ketika berkomunikasi, dan menggunakan masker ketika terpaksa harus keluar rumah.
Selain itu, beribadah dari rumah, menghindari kegiatan berkumpul dan membatasi mobilitas sosial.
Menurut Yuri, dengan kepatuhan dan displin termasuk dari warga, maka tujuan dari PSBB yakni memberikan jaminan untuk memutus rantai penularan virus corona jenis baru ini bisa terlaksana.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan status PSBB untuk wilayah DKI Jakarta guna mempercepat penanganan COVID-19.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani pada 7 April 2020.
Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Pelaksanaan PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
PSBB di DKI Jakarta berlaku pada tanggal ditetapkan yakni mulai 7 April 2020.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirimkan surat usulan PSBB kepada Menkes bagi wilayah itu pada 1 April 2020 mengingat DKI Jakarta menjadi salah satu pusat COVID-19.
Tak hanya itu, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pada 5 April 2020 juga mengirimkan surat kepada Menkes terkait usulan penetapan PSBB di DKI Jakarta.
Baca juga: Kabareskrim minta masyarakat patuhi aturan PSBB
Baca juga: Ombudsman DKI sarankan pembatasan mobilitas warga sesuai PSBB
Baca juga: Ombudsman Jakarta tunggu aturan teknis PSBB DKI
Baca juga: Legislator puji langkah penetapan PSBB DKI Jakarta
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Tunggul Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2020
Editor: Tunggul Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2020
0 comments:
Post a Comment