Kita tidak boleh karena wabah ini kita shutdown, kita matikan kegiatan industrial
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan kegiatan industri yang masih beroperasi terus menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19."Sebetulnya prinsipnya adalah bagaimana kita bisa memastikan bahwa kegiatan ekonomi melalui industri manufaktur itu bisa tetap berjalan, namun tetap harus menjalankan protokol kesehatan,” kata Menperin Agus Gumiwang Kartasamita saat menggelar konferensi virtual di Jakarta, Kamis.
Menperin memaparkan sektor manufaktur merupakan tulang punggung perekonomian di Indonesia, sehingga sebisa mungkin dapat terus berjalan di situasi saat ini.
“Kita tidak boleh karena wabah ini kita shutdown, kita matikan kegiatan industrial,” kata Menperin.
Baca juga: Ini cara industri ajukan izin operasi saat PSBB
Namun Menperin memastikan perusahaan yang telah diberikan izin untuk tetap beroperasi tetapi tidak menerapkan protokol kesehatan, akan ditindak tegas dan bisa dicabut kembali izinnya.
"Nanti akan dilakukan pembinaan hingga peringatan. Kalau belum juga, saya tidak akan ragu cabut izin operasi atau IOMKI tadi, apabila industri yang sudah dibina dan diberi peringatan tapi masih tidak memperhatikan protokol kesehatan," pungkasnya.
Baca juga: Beroperasi saat PSBB, Kemenperin minta industri kantongi izin
Menperin memaparkan mengacu pada peraturan Kemenkes, di luar delapan sektor esensial yang diberi izin oleh Kemenkes, industri lainnya bisa tetap beroperasi dengan syarat mengantongi Izin Operasi dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kemenperin.
Industri manufaktur lainnya tersebut dinilai harus tetap berjalan agar kegiatan ekonomi tetap berjalan. Ia juga menjamin Surat Edaran Kemenperin mengatur secara eksplisit protokol kesehatan yang mesti dipatuhi industri.
Baca juga: Kemenperin pastikan industri turut jalankan protokol kesehatan
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © ANTARA 2020
Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © ANTARA 2020
0 comments:
Post a Comment