Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperpanjang penerimaan permohonan perlindungan hanya melalui platform tanpa interaksi langsung hingga 21 April 2020 untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Kebijakan LPSK menghentikan sementara layanan permohonan perlindungan dengan cara datang langsung ke kantor LPSK diperpanjang hingga 21 April 2020 dan akan dilakukan evaluasi lagi setelahnya," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/4).

Namun, untuk saksi dan korban yang keselamatan jiwanya sangat terancam, Edwin Partogi mempersilakan pemohon untuk datang meminta perlindungan langsung ke kantor LPSK.

Dalam kondisi wabah COVID-19, ia mengakui kecepatan dan ketepatan LPSK dalam menelaah kasus-kasus dari permohonan yang masuk terkendala, utamanya kasus yang memerlukan penilaian medis kepada korban tindak pidana.

Menurut dia, sejumlah kendala LPSK dalam melakukan penilaian medis adalah ketersediaan dokter, keterbatasan moda transportasi apalagi apabila permohonan dari luar Jakarta dan kesediaan korban untuk dikunjungi.

Selanjutnya penutupan wilayah yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia serta kebijakan sebagian kepala daerah yang mengharuskan setiap pendatang melakukan isolasi diri selama 14 hari.

"Untuk itu, saya ingin memberikan informasi kepada seluruh masyarakat yang telah mengajukan permohonan, agar memaklumi kondisi bilamana kecepatan LPSK dalam merespons permohonan sedikit mengalami pelambatan," tutur Edwin Partogi.

Ada pun untuk pemohon yang ingin mengajukan permohonan dapat menghubungi LPSK di nomor telepon (021) 29681560, fax (021) 29681551, call center LPSK 148 pada hari dan jam kerja.

Sementara alamat surat elektronik LPSK adalah lpsk_ri@lpsk.go.id, aplikasi perpesanan 0857-700-100-48 dan aplikasi Android "Permohonan Perlindungan LPSK".
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Masuki M. Astro
COPYRIGHT © ANTARA 2020