Wednesday, April 1, 2020

Menko PMK ajak kementerian-lembaga sosialisasi dan terapkan PSBB

Menko PMK ajak kementerian-lembaga sosialisasi dan terapkan PSBB
Menko PMK Muhadjir Effendy melaksanakan rapat koordinasi tingkat menteri secara virtual di kantor Kemenko PMK Jakarta, Rabu (1/4/2020). (ANTARA/HO-Kemenko PMK)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy meminta seluruh kementerian-lembaga di bawah koordinasi Kemenko PMK untuk menyosialisasikan dan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.

"Kita semua harus berperan aktif dalam penerapan dan sosialisasi PSBB kepada masyarakat, sehingga upaya bersama untuk menekan penyebaran COVID-19 dapat berjalan optimal," kata Muhadjir saat memimpin Rapat Tingkat Menteri mengenai Peraturan Pemerintah PSBB melalui konferensi video di Jakarta, Rabu.

Mauhadjir mengatakan agar kebijakan PSBB dapat berjalan lebih operasional maka segera diterbitkan pedoman-pedoman teknis penerapan PSBB di lapangan. Tim Gugus Tugas COVID-19 bersama Kementerian Kesehatan dan beberapa kementerian-lembaga terkait, termasuk TNI Polri, saat ini sedang bekerja untuk menyelesaikan pedoman operasional yang akan mengatur kriteria pembatasan, kewenangan dan tanggung jawab, koordinasi, hingga fasilitas-fasilitas yang dikecualikan untuk dibatasi.

Baca juga: KSP: Kebijakan PSBB pilihan paling rasional di tengah COVID-19

"Pedoman operasional sebagai acuan teknis penerapan PSBB akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri sehingga sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan dan wijib diikuti," kata Muhadjir.

Baca juga: KSP: Kriteria PSBB terkait COVID-19 di daerah tidak sederhana

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. PP tersebut menjadi acuan bagi daerah untuk mengantisipasi meluasnya persebaran COVID-19 yang dapat berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia.

Baca juga: Pemprov Jatim tunggu naskah resmi kebijakan PSBB

Sementara itu Muhadjir memaparkan pemerintah secara paralel terus melaksanakan langkah-langkah lainnya, yakni dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan.

"Pemerintah akan memberikan bantuan sosial kepada warga masyarakat yang perekonomiannya terdampak langsung COVID-19. Arahan Bapak Presiden jelas, yaitu membantu para pekerja informal atau buruh harian yang terdampak akibat kebijakan PSBB," kata Menko PMK.
Pemerintah juga terus melaksanakan pengadaan untuk memenuhi kebutuhan utama alat kesehatan, seperti alat pelindung diri, alat tes cepat dan lainnya. Fasilitas-fasilitas kesehatan juga dipersiapkan guna penanganan pasien secara lebih optimal, seperti penyiapan rumah sakit khusus COVID-19.

Pemerintah, kata Muhadjir, juga fokus untuk melaksanakan pemantauan, penelusuran, pelacakan dan pengawasan kepada masyarakat yang berstatus ODP dan PDP Dalam rangka memutus rantai penularan COVID-19.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Masuki M. Astro
COPYRIGHT © ANTARA 2020

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Menko PMK ajak kementerian-lembaga sosialisasi dan terapkan PSBB

0 comments:

Post a Comment