Jakarta (ANTARA) - Menteri Sosial Juliari P Batubara menyerahkan bantuan 20.000 alat pelindung diri (APD) kepada Menteri BUMN Erick Thohir di Jakarta, Selasa, untuk mendukung para petugas kesehatan yang bertugas di rumah sakit milik Kementerian BUMN.
"Selain memenuhi kebutuhan sosial masyarakat, Kemensos turut berpartisipasi dalam mendukung tenaga kesehatan khususnya di BUMN dengan menyumbang 20.000 APD sebagai Program #KemensosHADIR," kata Mensos.
Baca juga: Singapura dukung penanggulangan COVID-19 di Indonesia
Mensos menyatakan, Kemensos memahami bahwa Kementerian BUMN memiliki Rumah Sakit BUMN sebagai garda terdepan dalam penanganan COVID-19.
Sejumlah rumah sakit milik BUMN yang telah mempersiapkan fasilitas untuk penanganan COVID-19 seperti ruang isolasi, salah satunya adalah RS Pelni.
Penyerahan APD juga sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tanggal 10 Maret 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam ketentuan ini, Kementerian Sosial RI berperan sebagai anggota pelaksana unsur Kemenko PMK dalam gugus tugas yang telah ditetapkan tersebut.
Maka dari itu, Kemensos melakukan upaya dalam mendukung rencana operasional yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Baca juga: Kota Malang terima bantuan alat kesehatan untuk tanggulangi COVID-19
Baca juga: Dua pasien terindikasi COVID-19 meninggal dunia di Cianjur
Baca juga: Kemenkes permudah prosedur pengadaan alkes impor dan dalam negeri
"Selain memenuhi kebutuhan sosial masyarakat, Kemensos turut berpartisipasi dalam mendukung tenaga kesehatan khususnya di BUMN dengan menyumbang 20.000 APD sebagai Program #KemensosHADIR," kata Mensos.
Baca juga: Singapura dukung penanggulangan COVID-19 di Indonesia
Mensos menyatakan, Kemensos memahami bahwa Kementerian BUMN memiliki Rumah Sakit BUMN sebagai garda terdepan dalam penanganan COVID-19.
Sejumlah rumah sakit milik BUMN yang telah mempersiapkan fasilitas untuk penanganan COVID-19 seperti ruang isolasi, salah satunya adalah RS Pelni.
Penyerahan APD juga sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tanggal 10 Maret 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam ketentuan ini, Kementerian Sosial RI berperan sebagai anggota pelaksana unsur Kemenko PMK dalam gugus tugas yang telah ditetapkan tersebut.
Maka dari itu, Kemensos melakukan upaya dalam mendukung rencana operasional yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Baca juga: Kota Malang terima bantuan alat kesehatan untuk tanggulangi COVID-19
Baca juga: Dua pasien terindikasi COVID-19 meninggal dunia di Cianjur
Baca juga: Kemenkes permudah prosedur pengadaan alkes impor dan dalam negeri
Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Triono Subagyo
COPYRIGHT © ANTARA 2020
Editor: Triono Subagyo
COPYRIGHT © ANTARA 2020
0 comments:
Post a Comment