Presiden Joko Widodo juga membahas terkait dengan kesiapan sektor usaha membayar THR dan ini diingatkan swasta THR itu berdasarkan undang-undang diwajibkan
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan bahwa perusahaan swasta tetap wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan.

“Presiden Joko Widodo juga membahas terkait dengan kesiapan sektor usaha membayar THR dan ini diingatkan swasta THR itu berdasarkan undang-undang diwajibkan, dan Kementerian Tenaga Kerja akan mempersiapkan hal-hal terkait THR,” kata Airlangga Hartarto dalam telekonferensi pers usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis.

Baca juga: Apindo Surakarta usulkan pemerintah subsidi THR buruh

Airlangga Hartarto menambahkan pemerintah sudah memberikan stimulus kepada masyarakat dan dunia usaha melalui landasan hukum Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Total terdapat Rp405,1 triliun yang dikucurkan pemerintah untuk menambah anggaran dalam APBN 2020 untuk penanganan dampak Virus Corona jenis baru atau COVID-19.

Dia juga mengatakan pemerintah memperluas cakupan stimulus fiskal yang sebelumnya hanya diberikan kepada dunia usaha di sektor industri pengolahan. Stimulus fiskal di industri pengolahan yang dimaksud Airlangga, antara lain, adalah pembayaran oleh pemerintah terkait Pajak Penghasilan (Pph) pasal 21 untuk pekerja dengan penghasilan sampai dengan Rp200 juta per tahun.

“Dukungan kepada sektor usaha ini akan diperluas, tidak hanya sektor manufaktur (pengolahan), tapi juga terdampak (COVID-19) lain seperti pariwisata, transportasi yang kita segera koordinasikan untuk ditambahkan,” ujar Airlangga.

Presiden Jokowi sebelumnya menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Baca juga: Teken Perppu, Presiden tambah APBN 2020 Rp405,1 triliun atasi COVID-19

Baca juga: Presiden Jokowi: Relaksasi defisit APBN dibutuhkan sampai 2022

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © ANTARA 2020