Dari segi KUR, sudah diberikan kemudahan cicilan bunga dan pokok untuk tahun 2020
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menyediakan dana sebesar Rp6,1 triliun untuk membantu memberikan kemudahan bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terdampak wabah Virus Corona baru atau COVID-19.“Dari segi KUR, sudah diberikan kemudahan cicilan bunga dan pokok untuk tahun 2020,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers daring di Jakarta, Kamis.
Sedangkan untuk kredit mikro di bawah Rp10 juta, lanjut dia, pemerintah akan melakukannya melalui Permodalan Nasional Madani (PNM) dan melalui Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB) yang ada di Kementerian Koperasi dan UKM serta Perum Pegadaian.
Untuk UMKM, lanjut dia, pemerintah akan memperluas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.
Baca juga: Pemerintah bebaskan bunga KUR selama enam bulan
Nantinya, insentif pajak tidak hanya ditujukan kepada sektor industri, tetapi juga UMKM, pariwisata, dan jasa yang terdampak pandemi COVID-19.
“Kalau UMKM ada paket tersendiri selain pajak ini sedang difinalisasi,” katanya.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 11 tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19.
Baca juga: Presiden pastikan ada relaksasi kredit bagi UMKM terdampak COVID-19
“Sehingga restrukturisasi kredit juga sudah dimudahkan,” imbuh Airlangga Hartarto.
Realiasi KUR selama tahun 2019 mencapai Rp139,5 triliun atau 99,6 persen dari target Rp140 triliun.
Sebelum adanya wabah COVID-19 pemerintah menargetkan realisasi KUR tahun ini mencapai Rp190 triliun dengan tingkat suku bunga yang sudah diturunkan menjadi enam persen per tahun.
Baca juga: Presiden: Intensifkan penyaluran KUR, eksekusi sebanyak-banyaknya
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © ANTARA 2020
Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © ANTARA 2020
0 comments:
Post a Comment