Monday, May 11, 2020

BPJS Kesehatan Bekasi lakukan protokol pencegahan COVID-19 patuhi PSBB

BPJS Kesehatan Bekasi lakukan protokol pencegahan COVID-19 patuhi PSBB
Peserta JKN-KIS dilayani di Kantor Cabang BPJS Kesehatan dengan menerapkan pembatasan jarak fisik dan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. (ANTARA/HO-BPJS KESEHATAN)
Pelayanan terbatas hanya diprioritaskan bagi peserta yang membutuhkan layanan darurat dan segera.
Jakarta (ANTARA) - BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bekasi memberlakukan kebijakan pembatasan jarak fisik sebagai upaya optimalisasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi untuk pencegahan penyakit di tengah merebaknya wabah pandemi virus COVID-19.

Kepala BPJS Kesehatan Kota Bekasi Eddy Sulistijanto Hadie dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin, mengatakan pihaknya akan tetap berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik berdasarkan protokol pencegahan penyebaran virus COVID-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah meskipun di kantor BPJS Kesehatan diterapkan 'physical distancing.'

"Dalam upaya untuk tetap memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat di tengah wabah pandemi virus COVID-19 ini tentunya BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik dan sebagai salah satu bentuk pelayanan publik yang diperbolehkan beroperasi selama masa PSBB, diperlukan upaya untuk tetap dapat memberikan pelayanan yang terbaik tanpa mengesampingkan perlindungan diri agar terhindar dan memutus rantai penyebaran virus COVID-19," kata Eddy.

Selain pembatasan di kantor-kantor cabang, BPJS Kesehatan juga mengarahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN–KIS) dan calon peserta pada pelayanan Mobile JKN atau pelayanan daring lainnya.

Selain melalui aplikasi Mobile JKN, masyarakat dapat memanfaatkan layanan CHIKA yang diakses melalui aplikasi Whatsapp, Telegram dan juga Facebook Messenger. CHIKA pada telegram dengan bot telegram https://t.me/BPJSKes_bot, maupun Whatsapp di nomor 08118750400.

Baca juga: Peserta JKN-KIS bisa skrining COVID-19 di aplikasi mobile JKN

Beberapa kanal layanan tersebut dapat diakses oleh masyarakat tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan.

"Pelayanan terbatas hanya diprioritaskan bagi peserta yang membutuhkan layanan darurat dan segera karena harus segera mengakses layanan kesehatan. Namun, bagi masyarakat yang ingin mengakses layanan kepesertaan lainnya, mereka bisa mengaksesnya di kanal layanan digital melalui aplikasi Mobile JKN, layanan chat bot VIKA dan layanan Voice Interactive JKN (VIKA)," tambah Eddy.
Salah satu peserta JKN-KIS Hendi mengapresiasi langkah BPJS Kesehatan yang tetap melakukan pelayanan yang cukup prima dan tetap mengedepankan perlindungan diri di tengah pandemi virus COVID-19. Ia mengaku puas dengan pelayanan yang telah diberikan oleh BPJS Kesehatan.

“Alhamdulillah kantor BPJS Kesehatan tetap melayani kami pesertanya. Penjagaan pengamanan masuk kantor juga cukup ketat sehingga harapannya di dalam sini tidak terpapar virus Covid-19,” jelasnya.
Untuk menghindari berkumpulnya peserta dan menjaga jarak serta kontak langsung setiap orang, BPJS Kesehatan memberikan jarak pada tempat duduk peserta, menyediakan hand sanitizer di beberapa titik, tempat cuci tangan di beberapa titik, serta pemasangan pembatas antara peserta dengan petugas frontliner.

“Pelayanannya sangat ramah dan bagus. Di pintu masuk hanya satu orang yang diperbolehkan masuk, kemudian saya diarahkan untuk mencuci tangan dan saya juga di tes suhu badan. Setelah selesai pelayanan saya diberikan hand sanitizer oleh security dan langsung diarahkan ke bagian frontliner untuk langsung mendapatkan pelayanan saat itu juga,” jelas Hendi.
Baca juga: BPJS Kesehatan bekali petugas dengan perlindungan diri saat pandemi

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Rolex Malaha
COPYRIGHT © ANTARA 2020

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : BPJS Kesehatan Bekasi lakukan protokol pencegahan COVID-19 patuhi PSBB

0 comments:

Post a Comment