Jakarta (ANTARA) - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (COVID-19) sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengungkapkan berdasar kajian internalnya ada 81 persen masyarakat yang ingin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) segera diakhiri.
"Ada 81 persen masyarakat kita ingin segera mengakhiri PSBB, tetapi tidak mungkin bisa PSBB dicabut apabila masyarakat masih belum patuh, sekali lagi, tingkat kepatuhan penting sekali," kata Doni di kantornya di Jakarta, Rabu.
Doni menyampaikan hal tersebut seusai menghadiri rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo.
Menurut dia, sudah ada sekitar empat provinsi dan 22 kabupaten/kota yang telah menerapkan PSBB untuk mencegah penyebaran COVID-19 hingga saat ini.
PSBB diatur dalam pasal 59 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan merupakan bagian dari respons dari status kedaruratan kesehatan masyarakat dan bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antarorang di suatu wilayah tertentu.
Saat pelaksanaan PSBB, kata Doni, terjadi peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Salah satu provinsi yang menerapkan PSBB adalah DKI Jakarta sejak 10 April 2020 dan sudah diperpanjang empat kali hingga 4 Juni 2020.
"Kami lapor ke Presiden, potensi ancaman berikutnya setelah Lebaran adalah kembalinya sebagian warga Jakarta dari kampung halaman yang sebelum diputuskan dilarang mudik, sudah telanjur kembali ke kampung halaman. Kami sudah berkoordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta bagaimana langkah-langkah yang harus dilakukan," ucap Doni.
Ia mengkhawatirkan bila ada daerah-daerah yang saat ini menjadi kawasan episentrum COVID-19 lantas warga di sana malah kembali lagi ke Jakarta sebagai pembawa vrius.
"Tentu ini sangat disayangkan, seluruh tenaga yang dikeluarkan akan sia-sia. Saya juga minta Pak Kapolri untuk mengambil langkah tegas kepada semua pihak yang melakukan pelanggaran PSBB maupun protokol kesehatan," ujar Doni.
Dalam waktu dua minggu ke depan Doni berharap gugas provinsi/kota/kabupaten bisa bekerja sama dengan unsur Polri dibantu TNI, satpol PP betul-betul melaksanakan kewajiban untuk mencegah penularan.
"Kalau dua minggu terkahir kita sukses, maka selanjutnya kita mungkin akan bisa memasuki suasana yang baru," ucap Doni.
Doni juga menyatakan ada 124 kabupaten/kota yang akan dilonggarkan aturannya karena ke-124 daerah itu masih daerah hijau alias belum ada kasus positif COVID-19.
"Undang-undang yang kita ikuti adalah UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, salah satu poinnya adalah PSBB. Jadi apabila PSBB dicabut tidak serta merta kita menjadi keluar dari situasi kedaruratan. Bila PSBB dicabut, bukan berarti kita tidak mengikuti UU Kekarantinaan Kesehatan, demikian juga tentang Keppres No 12 bencana nonalam statusnya adalah bencana nasional. Dua ini jadi pedoman kita dalam menyelenggarakan kegiatan ke depan," kata Doni.
Hingga Rabu (20/5) jumlah terkonfirmasi COVID-19 di Indonesia mencapai 19.189 orang dengan 4.575 orang dinyatakan sembuh dan 1.242 orang meninggal dunia dengan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai 11.705 orang dan orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 44.703 orang dengan total spesimen yang diuji sebanyak 211.883
Kasus positif COVID-19 ini sudah menyebar di seluruh 34 provinsi di Indonesia dengan daerah terbanyak positif yaitu DKI Jakarta (6.236), Jawa Timur (2.496), Jawa Barat (1.876), Jawa Tengah (1.192), Sulawesi Selatan (1.01), Banten (600), Sumatera Selatan (646), Kalimantan Selatan (547), Sumatera Barat (428), Papua (409), Nusa Tenggara Barat (393), Bali (371), Kalimantan Timur (264).
"Ada 81 persen masyarakat kita ingin segera mengakhiri PSBB, tetapi tidak mungkin bisa PSBB dicabut apabila masyarakat masih belum patuh, sekali lagi, tingkat kepatuhan penting sekali," kata Doni di kantornya di Jakarta, Rabu.
Doni menyampaikan hal tersebut seusai menghadiri rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo.
Menurut dia, sudah ada sekitar empat provinsi dan 22 kabupaten/kota yang telah menerapkan PSBB untuk mencegah penyebaran COVID-19 hingga saat ini.
PSBB diatur dalam pasal 59 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan merupakan bagian dari respons dari status kedaruratan kesehatan masyarakat dan bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antarorang di suatu wilayah tertentu.
Saat pelaksanaan PSBB, kata Doni, terjadi peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Salah satu provinsi yang menerapkan PSBB adalah DKI Jakarta sejak 10 April 2020 dan sudah diperpanjang empat kali hingga 4 Juni 2020.
"Kami lapor ke Presiden, potensi ancaman berikutnya setelah Lebaran adalah kembalinya sebagian warga Jakarta dari kampung halaman yang sebelum diputuskan dilarang mudik, sudah telanjur kembali ke kampung halaman. Kami sudah berkoordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta bagaimana langkah-langkah yang harus dilakukan," ucap Doni.
Ia mengkhawatirkan bila ada daerah-daerah yang saat ini menjadi kawasan episentrum COVID-19 lantas warga di sana malah kembali lagi ke Jakarta sebagai pembawa vrius.
"Tentu ini sangat disayangkan, seluruh tenaga yang dikeluarkan akan sia-sia. Saya juga minta Pak Kapolri untuk mengambil langkah tegas kepada semua pihak yang melakukan pelanggaran PSBB maupun protokol kesehatan," ujar Doni.
Dalam waktu dua minggu ke depan Doni berharap gugas provinsi/kota/kabupaten bisa bekerja sama dengan unsur Polri dibantu TNI, satpol PP betul-betul melaksanakan kewajiban untuk mencegah penularan.
"Kalau dua minggu terkahir kita sukses, maka selanjutnya kita mungkin akan bisa memasuki suasana yang baru," ucap Doni.
Doni juga menyatakan ada 124 kabupaten/kota yang akan dilonggarkan aturannya karena ke-124 daerah itu masih daerah hijau alias belum ada kasus positif COVID-19.
"Undang-undang yang kita ikuti adalah UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, salah satu poinnya adalah PSBB. Jadi apabila PSBB dicabut tidak serta merta kita menjadi keluar dari situasi kedaruratan. Bila PSBB dicabut, bukan berarti kita tidak mengikuti UU Kekarantinaan Kesehatan, demikian juga tentang Keppres No 12 bencana nonalam statusnya adalah bencana nasional. Dua ini jadi pedoman kita dalam menyelenggarakan kegiatan ke depan," kata Doni.
Hingga Rabu (20/5) jumlah terkonfirmasi COVID-19 di Indonesia mencapai 19.189 orang dengan 4.575 orang dinyatakan sembuh dan 1.242 orang meninggal dunia dengan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai 11.705 orang dan orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 44.703 orang dengan total spesimen yang diuji sebanyak 211.883
Kasus positif COVID-19 ini sudah menyebar di seluruh 34 provinsi di Indonesia dengan daerah terbanyak positif yaitu DKI Jakarta (6.236), Jawa Timur (2.496), Jawa Barat (1.876), Jawa Tengah (1.192), Sulawesi Selatan (1.01), Banten (600), Sumatera Selatan (646), Kalimantan Selatan (547), Sumatera Barat (428), Papua (409), Nusa Tenggara Barat (393), Bali (371), Kalimantan Timur (264).
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Masuki M. Astro
COPYRIGHT © ANTARA 2020
0 comments:
Post a Comment