Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyampaikan sambutan saat Penyerahan Data Pemilih Pemula Tambahan dan Peluncuran Pemilihan Serentak Tahun 2020 di gedung KPU, Jakarta, Kamis (18/6/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz.
Jakarta (ANTARA/JACX) - Sebuah situs yang menyerupai laman portal berita mengunggah konten dengan judul "MPR dan KPU Sepakat Jokowi Lanjut Sampai 2027? Bagaimana Rakyat Akan Diam Saja?" pada 24 Juni 2020.
Dalam kontennya, situs itu memberikan narasi sebagai berikut:
" Jokowi sudah memasuki 2 periode. Dan tidak bisa lagi mencalonkan untuk periode berikutnya. Mau tidak mau, suka tidak suka, Jokowi selesai tahun 2024. Itu seharusnya, kalau sesuai dengan konstitusi.
Tapi apapun bisa terjadi. Bisa diakali. Bisa diutak utik. Dan ini tidak main-main."
Namun, benarkah kesimpulan dalam unggahan konten terkait masa jabatan presiden akan berlanjut sampai 2027? Tangkapan layar konten hoaks terkait masa jabatan Presiden Joko Widodo hingga 2027 karena kesepakatan MPR dan KPU. (republikri.co) Penjelasan:
Dalam berita itu, wacana perubahan masa jabatan presiden selama delapan tahun diusulkan oleh Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Asrul Sani.
Berita itu diunggah pada 22 November 2019 atau kurang dari dua bulan sejak Pimpinan MPR RI dilantik pada 3 Oktober 2019.
Dalam berita ANTARA terkait wacana masa jabatan presiden dan wakil presiden, Asrul Sani mengatakan pimpinan MPR periode 2019-2024 menampung semua wacana dan pemikiran dari elemen masyarakat.
Namun, Asrul mengaku terlalu dini untuk menjawab wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi bagian dari sesuatu terkait amandemen UUD.
Presiden Joko Widodo dalam berita lain menyatakan, "Sejak awal, sudah saya sampaikan, saya ini produk dari pemilihan langsung sehingga, saat itu ada keinginan untuk amandemen, jawaban saya, apakah bisa amandemen dibatasi?... Jadi, lebih baik, tidak usah amandemen. Kita konsentrasi saja ke tekanan-tekanan eksternal yang bukan sesuatu yang mudah untuk diselesaikan."
Berita CNN Indonesia itu mengenai wacana pengunduran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah pada 2024 menjadi pada 2027 menyusul wacana untuk menggelar secara serentak Pilpres, Pileg, dan Pilkada pada 2027.
Dengan demikian, tidak benar ada kesepakatan MPR dan KPU terkait masa jabatan Presiden Joko Widodo hingga 2027.
Klaim: MPR dan KPU Sepakat Jokowi Lanjut Sampai 2027 Rating: Salah/Disinformasi
0 comments:
Post a Comment