Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar memaparkan prestasi Indonesia dalam pelaksanaan "Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation" (REDD+) atau Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan.
"Letter of Intent Indonesia dengan Norwegia sebetulnya telah menjadi contoh bagi negara-negara lain di dunia dalam mereduksi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, apa prestasi yang dicapai indonesia? Sangat banyak," kata Siti Nurbaya di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Siti Nurbaya menyampaikan hal tersebut seusai menghadiri rapat terbatas dengan tema "Kelanjutan Kerja Sama Penurunan Emisi GRK Indonesia-Norwegia dan Kebijakan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (Carbon Pricing)".
Pemerintah Norwegia pada 2 Juli 2020 mengatakan akan membayar 56 juta dolar AS atau 530 juta krona Norwegia atau sekitar Rp812,86 miliar kepada Pemerintah Indonesia atas keberhasilannya menurunkan gas buang/emisi karbon, penyebab pemanasan global.
Baca juga: Menteri LHK perluas peran masyarakat peduli api cegah karhutla
Indonesia dan Norwegia menandatangani perjanjian bilateral REDD+ (LoI) pada tahun 2010. Berdasarkan LoI tersebut, Indonesia berjanji untuk mengurangi emisi karbon melalui penciptaan lembaga pemantauan dan pembatasan penggunaan lahan baru, serta penegakan ketat dari UU tentang Kehutanan. Sebagai gantinya, pemerintah Norwegia akan membayar pemerintah Indonesia hingga 1 miliar dolar AS, tergantung pada seberapa jauh target pengurangan emisi bertemu.
Tujuan REDD+ adalah "menghitung nilai dari karbon yang tersimpan di hutan, serta menawarkan insentif bagi negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi dari lahan hutan dan tertarik untuk berinvestasi di jalur rendah karbon dalam rangka pembangunan berkelanjutan".
"Memang ada hal-hal yang perlu disesuaikan, dalam LoI 2010 itu komitmen Indonesia mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) 26 persen pada 2020 dan di UU No 16 tahun 2016 tentang Ratifikasi Perubahan Iklim sudah disesuaikan jadi 29 persen penurunan emisi GRK pada 2030 atau 41 prsen penurunan emisi GRK pada 2030 dengan dukungan kerja sama teknik luar negeri," jelas Siti.
Dalam pemerintahan Presiden Jokowi sejak 2014, menurut Siti, sudah dilakukan sejumlah kebijakan untuk mengurangi emisi GRK.
Baca juga: Norwegia bayar Rp812,86 M ke Indonesia karena berhasil turunkan emisi
Baca juga: Tahap selanjutnya LoI Norwegia-Indonesia dibahas Menteri LHK
"Kebijakan Bapak Presiden, seperti penanganan gambut, inpres moratorium area gambut dan hutan alam yang pertama dikeluarkan tahun 2011 diperpanjang setiap 2 tahun, yaitu 2013, 2015, 2017 dan 2019. Presiden setuju ini dipermanenkan, artinya sejak 2019 tidak boleh ada izin baru di hutan primer dan di lahan gambut," tuturnya.
Selanjutnya, pemerintah juga menangani kebakaran hutan dan lahan, penurunan deforestasi serta penegakan hukum.
"Penegakan hukum juga terus dilakukan dan periode 2016 hingga sekarang lebih kenceng dari sebelumnya. Ada juga energi angin di Sulawesi, 'electro mobility' kita sudah mulai, biofuel b-20, akan b-30, bahkan Presiden sudah mengarahkan ke b-80 dan kalau mungkin b-100," ungkap Siti.
Prestasi lain, menurut Siti, adalah membangun sistem untuk mengontrol emisi GRK. Atas prestasi itu, pada 2 Juli 2020 sudah ada 'joint consultation group' antara Indonesia dan Norwegia dan disepakati Indonesia berhasil mengurangi emisi GRK 11 juta ton atau senilai dana 56 juta dolar AS.
"Artinya, Indonesia terus konsisten terhadap komitmennya, ini perlu digarisbawahi, kenapa konsisten? Selain untuk kontribusi penurunan GRK dunia, tapi kita punya pasal 28 h UUD 1945 yang menegaskan warga negara punya hak untuk memperoleh lingkungan yang baik, kita harus terus bekerja," katanya.
Baca juga: Tahap selanjutnya LoI Norwegia-Indonesia dibahas Menteri LHK
Menurut Siti, pada 2017, Indonesia dapat mengurangi hinggal 24,7 persen. "Ini penurunan emisi dari kegiatan yang ada di masyarakat, swasta dan pemerintah, tapi nilai ini dinamis, misalnya kalau karhutla, angkanya kan susah diturunkan, namun 2018 kita bisa lebih baik lagi walau 2019 ada 'trouble'. Pada 2020 kita kerja keras, saya optimistis pada 2020 mencapai 26 persen," paparnya.
Pemerintah Norwegia akan membayarkan 56 juta dolar AS pada tahun ini, karena hasil verifikasi pihak ketiga menunjukkan Indonesia berhasil menurunkan emisi sebesar 11,2 juta ton Ekuivalen Karbon Dioksida (CO2eq) selama 2016-2017. Saat ini, harga pasar karbon dunia sebesar Rp72.000 per ton.
Angka 11,2 juta ton CO2eq diperoleh setelah verifikator mengurangi 35 persen dari keseluruhan emisi yang berhasil dikurangi Indonesia, yaitu 17 juta ton CO2. Pengurangan itu dilakukan sebagai kompensasi terhadap beberapa risiko dan ketidakpastian situasi iklim saat penghitungan.
Menurut pemerintah Norwegia, lewat laman resminya, 17 juta ton emisi karbon yang berhasil dikurangi Indonesia selama 2016-2017 setara dengan sepertiga dari gas buang karbon yang dihasilkan Norwegia selama satu tahun.
Baca juga: Menteri LHK: Indonesia berperan jaga lingkungan dunia
Baca juga: REDD+ jadi perhatian negosiasi COP 21
Dana 56 juta dolar AS atau setara Rp812,86 miliar yang akan diterima Pemerintah Indonesia akan disalurkan ke Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), lembaga yang dibentuk pada 2019 dan efektif beroperasi pada Januari 2020.
Hal itu mengacu pada PP 46 Tahun 2017 tentang instrumen ekonomi Lingkungan Hidup dan Perpres Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.
"Letter of Intent Indonesia dengan Norwegia sebetulnya telah menjadi contoh bagi negara-negara lain di dunia dalam mereduksi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, apa prestasi yang dicapai indonesia? Sangat banyak," kata Siti Nurbaya di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Siti Nurbaya menyampaikan hal tersebut seusai menghadiri rapat terbatas dengan tema "Kelanjutan Kerja Sama Penurunan Emisi GRK Indonesia-Norwegia dan Kebijakan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (Carbon Pricing)".
Pemerintah Norwegia pada 2 Juli 2020 mengatakan akan membayar 56 juta dolar AS atau 530 juta krona Norwegia atau sekitar Rp812,86 miliar kepada Pemerintah Indonesia atas keberhasilannya menurunkan gas buang/emisi karbon, penyebab pemanasan global.
Baca juga: Menteri LHK perluas peran masyarakat peduli api cegah karhutla
Indonesia dan Norwegia menandatangani perjanjian bilateral REDD+ (LoI) pada tahun 2010. Berdasarkan LoI tersebut, Indonesia berjanji untuk mengurangi emisi karbon melalui penciptaan lembaga pemantauan dan pembatasan penggunaan lahan baru, serta penegakan ketat dari UU tentang Kehutanan. Sebagai gantinya, pemerintah Norwegia akan membayar pemerintah Indonesia hingga 1 miliar dolar AS, tergantung pada seberapa jauh target pengurangan emisi bertemu.
Tujuan REDD+ adalah "menghitung nilai dari karbon yang tersimpan di hutan, serta menawarkan insentif bagi negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi dari lahan hutan dan tertarik untuk berinvestasi di jalur rendah karbon dalam rangka pembangunan berkelanjutan".
"Memang ada hal-hal yang perlu disesuaikan, dalam LoI 2010 itu komitmen Indonesia mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) 26 persen pada 2020 dan di UU No 16 tahun 2016 tentang Ratifikasi Perubahan Iklim sudah disesuaikan jadi 29 persen penurunan emisi GRK pada 2030 atau 41 prsen penurunan emisi GRK pada 2030 dengan dukungan kerja sama teknik luar negeri," jelas Siti.
Dalam pemerintahan Presiden Jokowi sejak 2014, menurut Siti, sudah dilakukan sejumlah kebijakan untuk mengurangi emisi GRK.
Baca juga: Norwegia bayar Rp812,86 M ke Indonesia karena berhasil turunkan emisi
Baca juga: Tahap selanjutnya LoI Norwegia-Indonesia dibahas Menteri LHK
"Kebijakan Bapak Presiden, seperti penanganan gambut, inpres moratorium area gambut dan hutan alam yang pertama dikeluarkan tahun 2011 diperpanjang setiap 2 tahun, yaitu 2013, 2015, 2017 dan 2019. Presiden setuju ini dipermanenkan, artinya sejak 2019 tidak boleh ada izin baru di hutan primer dan di lahan gambut," tuturnya.
Selanjutnya, pemerintah juga menangani kebakaran hutan dan lahan, penurunan deforestasi serta penegakan hukum.
"Penegakan hukum juga terus dilakukan dan periode 2016 hingga sekarang lebih kenceng dari sebelumnya. Ada juga energi angin di Sulawesi, 'electro mobility' kita sudah mulai, biofuel b-20, akan b-30, bahkan Presiden sudah mengarahkan ke b-80 dan kalau mungkin b-100," ungkap Siti.
Prestasi lain, menurut Siti, adalah membangun sistem untuk mengontrol emisi GRK. Atas prestasi itu, pada 2 Juli 2020 sudah ada 'joint consultation group' antara Indonesia dan Norwegia dan disepakati Indonesia berhasil mengurangi emisi GRK 11 juta ton atau senilai dana 56 juta dolar AS.
"Artinya, Indonesia terus konsisten terhadap komitmennya, ini perlu digarisbawahi, kenapa konsisten? Selain untuk kontribusi penurunan GRK dunia, tapi kita punya pasal 28 h UUD 1945 yang menegaskan warga negara punya hak untuk memperoleh lingkungan yang baik, kita harus terus bekerja," katanya.
Baca juga: Tahap selanjutnya LoI Norwegia-Indonesia dibahas Menteri LHK
Menurut Siti, pada 2017, Indonesia dapat mengurangi hinggal 24,7 persen. "Ini penurunan emisi dari kegiatan yang ada di masyarakat, swasta dan pemerintah, tapi nilai ini dinamis, misalnya kalau karhutla, angkanya kan susah diturunkan, namun 2018 kita bisa lebih baik lagi walau 2019 ada 'trouble'. Pada 2020 kita kerja keras, saya optimistis pada 2020 mencapai 26 persen," paparnya.
Pemerintah Norwegia akan membayarkan 56 juta dolar AS pada tahun ini, karena hasil verifikasi pihak ketiga menunjukkan Indonesia berhasil menurunkan emisi sebesar 11,2 juta ton Ekuivalen Karbon Dioksida (CO2eq) selama 2016-2017. Saat ini, harga pasar karbon dunia sebesar Rp72.000 per ton.
Angka 11,2 juta ton CO2eq diperoleh setelah verifikator mengurangi 35 persen dari keseluruhan emisi yang berhasil dikurangi Indonesia, yaitu 17 juta ton CO2. Pengurangan itu dilakukan sebagai kompensasi terhadap beberapa risiko dan ketidakpastian situasi iklim saat penghitungan.
Menurut pemerintah Norwegia, lewat laman resminya, 17 juta ton emisi karbon yang berhasil dikurangi Indonesia selama 2016-2017 setara dengan sepertiga dari gas buang karbon yang dihasilkan Norwegia selama satu tahun.
Baca juga: Menteri LHK: Indonesia berperan jaga lingkungan dunia
Baca juga: REDD+ jadi perhatian negosiasi COP 21
Dana 56 juta dolar AS atau setara Rp812,86 miliar yang akan diterima Pemerintah Indonesia akan disalurkan ke Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), lembaga yang dibentuk pada 2019 dan efektif beroperasi pada Januari 2020.
Hal itu mengacu pada PP 46 Tahun 2017 tentang instrumen ekonomi Lingkungan Hidup dan Perpres Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Endang Sukarelawati
COPYRIGHT © ANTARA 2020
0 comments:
Post a Comment