Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta kepada seluruh pencipta arsip untuk melaporkan arsip data penanganan COVID-19 secara digital dan manual kepada lembaga kearsipan.
“Bagi pencipta arsip untuk menyerahkan atau melaporkan dalam konteks arsip penanganan COVID-19 ini, yang bernilai guna dalam konteks kesejarahan, kepada lembaga kearsipan baik secara manual maupun digital,” kata Tjahjo saat menyampaikan sambutan dalam web seminar (webinar) kearsipan di Jakarta, Kamis.
Kearsipan berperan penting dalam proses reformasi birokrasi karena arsip merupakan bukti otentik terkait pelaksanaan kegiatan pemerintahan baik di pusat maupun daerah.
“Penyelenggaraan kearsipan sebagai bagian daripada akuntabilitas kinerja inilah yang harus selalu kita kedepankan,” tambahnya.
Baca juga: Irama Nusantara buka donasi selamatkan arsip lagu Indonesia
Baca juga: BKKBN komitmen digitalisasi arsip manfaatkan "big data" keluarga
Baca juga: Tjahjo Kumolo : Pentingnya arsip untuk pelayanan publik
Untuk mendukung penyelenggaraan kearsipan yang optimal, khususnya dalam penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia, Tjahjo menerbitkan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penyelamatan Arsip Penanganan COVID-19 dalam Mendukung Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Dalam SE tersebut, para pencipta arsip diminta melaporkan seluruh laporan kegiatan penanganan COVID-19 dan berkoordinasi dengan lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Tjahjo mengatakan pengarsipan dokumen penanganan COVID-19 harus diselamatkan karena akan menjadi warisan dokumenter bagi generasi yang akan datang.
“Dalam SE tersebut, saya menegaskan kembali pentingnya melakukan pengelolaan arsip dengan baik. Dengan kearsipan ini, maka akan semakin mudah ditelusuri dan keutuhan informasinya dapat terjaga dengan baik,” ujarnya.
SE Menteri PANRB tersebut juga menjelaskan tentang kriteria arsip yang perlu diselamatkan, serta mewajibkan kepada seluruh pencipta arsip untuk menyerahkan atau melaporkan terlebih dahulu arsip penanganan COVID-19 yang bernilai guna kesejarahan kepada lembaga kearsipan.
“Bagi pencipta arsip untuk menyerahkan atau melaporkan dalam konteks arsip penanganan COVID-19 ini, yang bernilai guna dalam konteks kesejarahan, kepada lembaga kearsipan baik secara manual maupun digital,” kata Tjahjo saat menyampaikan sambutan dalam web seminar (webinar) kearsipan di Jakarta, Kamis.
Kearsipan berperan penting dalam proses reformasi birokrasi karena arsip merupakan bukti otentik terkait pelaksanaan kegiatan pemerintahan baik di pusat maupun daerah.
“Penyelenggaraan kearsipan sebagai bagian daripada akuntabilitas kinerja inilah yang harus selalu kita kedepankan,” tambahnya.
Baca juga: Irama Nusantara buka donasi selamatkan arsip lagu Indonesia
Baca juga: BKKBN komitmen digitalisasi arsip manfaatkan "big data" keluarga
Baca juga: Tjahjo Kumolo : Pentingnya arsip untuk pelayanan publik
Untuk mendukung penyelenggaraan kearsipan yang optimal, khususnya dalam penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia, Tjahjo menerbitkan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penyelamatan Arsip Penanganan COVID-19 dalam Mendukung Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Dalam SE tersebut, para pencipta arsip diminta melaporkan seluruh laporan kegiatan penanganan COVID-19 dan berkoordinasi dengan lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Tjahjo mengatakan pengarsipan dokumen penanganan COVID-19 harus diselamatkan karena akan menjadi warisan dokumenter bagi generasi yang akan datang.
“Dalam SE tersebut, saya menegaskan kembali pentingnya melakukan pengelolaan arsip dengan baik. Dengan kearsipan ini, maka akan semakin mudah ditelusuri dan keutuhan informasinya dapat terjaga dengan baik,” ujarnya.
SE Menteri PANRB tersebut juga menjelaskan tentang kriteria arsip yang perlu diselamatkan, serta mewajibkan kepada seluruh pencipta arsip untuk menyerahkan atau melaporkan terlebih dahulu arsip penanganan COVID-19 yang bernilai guna kesejarahan kepada lembaga kearsipan.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: M Arief Iskandar
COPYRIGHT © ANTARA 2020
0 comments:
Post a Comment