Jakarta (ANTARA) - Ketua Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito meminta para pemangku kepentingan, baik itu pemerintah daerah, kementerian-lembaga, aparat TNI-Polri, agar menjalankan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dengan menegakkan hukum demi mendisiplinkan masyarakat menggunakan masker.
"Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, menginstruksikan lintas kementerian lembaga, TNI-Polri, pemerintah daerah mengambil langkah penting untuk bisa menegakkan disiplin masyarakat, mulai dari persuasif hingga denda dan sanksi," kata Wiku dalam keterangannya di Media Center Satgas Penanganan COVID-19 Jakarta, Senin.
Wiku menjelaskan Satgas Penanganan COVID-19 menilai penularan virus SARS CoV 2 yang masih terjadi di Indonesia dengan kasus yang terus meningkat setiap harinya dikarenakan protokol kesehatan yang belum dijalankan dengan baik dan benar.
Berdasarkan laporan kepada Satgas Penanganan COVID-19, tingginya kasus COVID-19 di DKI Jakarta terjadi seiring meningkatnya mobilitas penduduk dari peningkatan transportasi publik dan pribadi.
Satgas Penanganan COVID-19 juga meminta kepada pengelola perkantoran untuk mematuhi protokol kesehatan di ruang kerja dengan maksimal 50 persen kapasitas pekerja dari kapasitas normal.
Selain itu Wiku juga menyarankan agar ada pengawasan dari pihak pengelola gedung perkantoran atau pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam hal penerapan protokol kesehatan di kantor.
Pada transportasi umum juga diminta untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, dan selalu memakai masker. Karena transportasi umum bisa menjadi tempat penularan para pekerja yang berangkat ke kantor ataupun pulang ke rumah.
Wiku mengingatkan peningkatan signifikan kasus COVID-19 yang terjadi di DKI Jakarta bisa berpotensi menambah beban yang dapat ditanggung oleh tenaga kesehatan yang dimiliki. Tingkat kapasitas rumah sakit yang menampung pasien COVID-19 di DKI Jakarta juga sudah tidak ideal dan bisa berpotensi membebani tenaga kesehatan yang ada.
"Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, menginstruksikan lintas kementerian lembaga, TNI-Polri, pemerintah daerah mengambil langkah penting untuk bisa menegakkan disiplin masyarakat, mulai dari persuasif hingga denda dan sanksi," kata Wiku dalam keterangannya di Media Center Satgas Penanganan COVID-19 Jakarta, Senin.
Wiku menjelaskan Satgas Penanganan COVID-19 menilai penularan virus SARS CoV 2 yang masih terjadi di Indonesia dengan kasus yang terus meningkat setiap harinya dikarenakan protokol kesehatan yang belum dijalankan dengan baik dan benar.
Berdasarkan laporan kepada Satgas Penanganan COVID-19, tingginya kasus COVID-19 di DKI Jakarta terjadi seiring meningkatnya mobilitas penduduk dari peningkatan transportasi publik dan pribadi.
Satgas Penanganan COVID-19 juga meminta kepada pengelola perkantoran untuk mematuhi protokol kesehatan di ruang kerja dengan maksimal 50 persen kapasitas pekerja dari kapasitas normal.
Selain itu Wiku juga menyarankan agar ada pengawasan dari pihak pengelola gedung perkantoran atau pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam hal penerapan protokol kesehatan di kantor.
Pada transportasi umum juga diminta untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, dan selalu memakai masker. Karena transportasi umum bisa menjadi tempat penularan para pekerja yang berangkat ke kantor ataupun pulang ke rumah.
Wiku mengingatkan peningkatan signifikan kasus COVID-19 yang terjadi di DKI Jakarta bisa berpotensi menambah beban yang dapat ditanggung oleh tenaga kesehatan yang dimiliki. Tingkat kapasitas rumah sakit yang menampung pasien COVID-19 di DKI Jakarta juga sudah tidak ideal dan bisa berpotensi membebani tenaga kesehatan yang ada.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Masuki M. Astro
COPYRIGHT © ANTARA 2020
0 comments:
Post a Comment