Namun, kesadaran para pengambil kebijakan jauh lebih penting
Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Philips J Vermonte mengatakan perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana harus dapat meningkatkan kesadaran para pengambil kebijakan mengenai pentingnya penanggulangan bencana.

"Kesadaran masyarakat penting, agar masyarakat dapat menyelamatkan diri ketika terjadi bencana. Namun, kesadaran para pengambil kebijakan jauh lebih penting," kata Philips saat rapat dengar pendapat umum Panitia Kerja RUU Penanggulangan Bencana Komisi VIII DPR yang diliput secara daring di Jakarta, Kamis.

Philips mengatakan kebijakan para pengambil kebijakan penting untuk ditingkatkan karena berkaitan dalam penganggaran dan birokrasi dalam penanggulangan bencana.

Baca juga: DPR-Pemerintah sepakat bahas perubahan UU Penanggulangan Bencana

Para pengambil kebijakan itu meliputi pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga legislatif.

Jangan sampai penanggulangan bencana terhambat, apalagi ketika sudah terjadii bencana yang menyebabkan banyak korban, karena tidak didukung oleh anggaran yang memadai dan birokrasi yang siap.

Philips juga mendukung konsep pentaheliks yang digagas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional Doni Monardo, yaitu pelibatan pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat, dan media massa dalam penanggulangan bencana.

Baca juga: DPR: RUU Penanggulangan Bencana respons cepat pandemi COVID-19

"Peran serta dunia usaha penting. Perlu ada insentif bagi pihak swasta yang berpartisipasi dalam pembangunan tangguh bencana dan pengurangan risiko bencana," tuturnya.

Philips mengatakan dunia usaha termasuk pihak yang sangat berkepentingan terhadap pengurangan risiko dan penanggulangan bencana karena bencana dapat berdampak pada usaha mereka.

Karena itu, pelibatan dunia usaha dan swasta dalam penanggulangan bencana sangat penting dan perlu ada insentif terhadap pihak-pihak yang berpartisipasi.

Baca juga: Pemerintah beri empat catatan terhadap RUU Penanggulangan Bencana

Panitia Kerja RUU Penanggulangan Bencana Komisi VIII DPR mengadakan rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah lembaga masyarakat.

"Pendapat dari masyarakat ini akan menjadi pertimbangan panitia kerja Komisi VIII ketika nanti rapat dengan panitia kerja pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily ketika memimpin rapat. 

Baca juga: DPR pertanyakan Presiden tidak libatkan BNPB dalam revisi UU Bencana

 

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Agus Salim
COPYRIGHT © ANTARA 2020