Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) mendorong inisiatif wakaf lintas negara Islam karena sebanyak 59 persen negara Islam berpendapatan rendah dan menengah ke bawah berdasarkan data Bank Dunia pada Juni 2020.
"Mencermati kondisi ekonomi beragam di antara negara Islam, dibolehkan dan direkomendasikan muslim saling membantu lintas negara, salah satu perbuatan amal bagi muslim adalah wakaf," kata Deputi Gubernur BI Doni P Joewono dalam webinar internasional terkait wakaf di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, berdasarkan data Bank Dunia sebanyak 30 persen negara anggota Organisasi Islam Dunia (OKI) adalah negara berpendapatan rendah, 29 persen negara berpendapatan menengah ke bawah, 29 persen negara menengah ke atas dan 13 persen negara penghasilan tinggi.
Baca juga: Ma'ruf Amin inisiasi Gerakan Nasional Wakaf Tunai
Meski begitu, lanjut dia, masih ada pandangan berbeda terkait aturan dan implementasi wakaf yang bisa berbeda lintas negara dan yurisdiksi.
Untuk itu, kata dia, sudah dibuat Prinsip Inti Wakaf (WCP) agar ada standar dalam mendukung wakaf dapat diterima di seluruh dunia.
WCP diinisiasi oleh Institut Riset dan Pelatihan Islam-Bank Pembangunan Islam (IRTI-IsDB), Bank Indonesia dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Kelompok kerja internasional dalam WCP juga dibentuk untuk memformulasikan kerangka regulasi umum untuk pengelolaan wakaf.
Baca juga: Sri Mulyani: Wakaf produktif permudah masyarakat investasi dan beramal
Kelompok kerja ini, lanjut dia, terdiri dari sejumlah istitusi lintas negara yakni IRTI-IsDB, BI, BWI, serta lembaga terkait dari Selandia Baru, Australia, Afrika Selatan, Kuwait, dan Bosnia Herzegovina.
Doni menambahkan tujuan dibentuknya WCP adalah mengenalkan standard regulasi dan supervisi tata kelola wakaf dan pengawasan sistem.
Pengawasan wakaf lintas negara, kata dia, juga sudah disatukan dalam WCP tersebut.
Salah satu prinsip yang ada dalam WCP adalah terkait skala prioritas bagi negara penerima wakaf yakni menyangkut tingkat kemiskinan, dampak bencana, dan kedekatan wilayah dengan negara donor.
"Sistem wakaf yang terkelola dengan baik dan didukung teknologi dan selaras dengan program lain diharapkan menjadi mesin untuk memobilisasi dana untuk mendukung program pengembangan ekonomi pemerintah khususnya menekan angka kemiskinan dan pembangunan manusia," katanya.
"Mencermati kondisi ekonomi beragam di antara negara Islam, dibolehkan dan direkomendasikan muslim saling membantu lintas negara, salah satu perbuatan amal bagi muslim adalah wakaf," kata Deputi Gubernur BI Doni P Joewono dalam webinar internasional terkait wakaf di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, berdasarkan data Bank Dunia sebanyak 30 persen negara anggota Organisasi Islam Dunia (OKI) adalah negara berpendapatan rendah, 29 persen negara berpendapatan menengah ke bawah, 29 persen negara menengah ke atas dan 13 persen negara penghasilan tinggi.
Baca juga: Ma'ruf Amin inisiasi Gerakan Nasional Wakaf Tunai
Meski begitu, lanjut dia, masih ada pandangan berbeda terkait aturan dan implementasi wakaf yang bisa berbeda lintas negara dan yurisdiksi.
Untuk itu, kata dia, sudah dibuat Prinsip Inti Wakaf (WCP) agar ada standar dalam mendukung wakaf dapat diterima di seluruh dunia.
WCP diinisiasi oleh Institut Riset dan Pelatihan Islam-Bank Pembangunan Islam (IRTI-IsDB), Bank Indonesia dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Kelompok kerja internasional dalam WCP juga dibentuk untuk memformulasikan kerangka regulasi umum untuk pengelolaan wakaf.
Baca juga: Sri Mulyani: Wakaf produktif permudah masyarakat investasi dan beramal
Kelompok kerja ini, lanjut dia, terdiri dari sejumlah istitusi lintas negara yakni IRTI-IsDB, BI, BWI, serta lembaga terkait dari Selandia Baru, Australia, Afrika Selatan, Kuwait, dan Bosnia Herzegovina.
Doni menambahkan tujuan dibentuknya WCP adalah mengenalkan standard regulasi dan supervisi tata kelola wakaf dan pengawasan sistem.
Pengawasan wakaf lintas negara, kata dia, juga sudah disatukan dalam WCP tersebut.
Salah satu prinsip yang ada dalam WCP adalah terkait skala prioritas bagi negara penerima wakaf yakni menyangkut tingkat kemiskinan, dampak bencana, dan kedekatan wilayah dengan negara donor.
"Sistem wakaf yang terkelola dengan baik dan didukung teknologi dan selaras dengan program lain diharapkan menjadi mesin untuk memobilisasi dana untuk mendukung program pengembangan ekonomi pemerintah khususnya menekan angka kemiskinan dan pembangunan manusia," katanya.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Budi Suyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2020
0 comments:
Post a Comment