Kalau memang merugikan bagi pemerintah, negara akan dihukum sesuai dengan yang berlaku
Jakarta (ANTARA) - Kementerian BUMN menilai bahwa vonis pidana penjara seumur hidup kepada empat terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjadi peringatan semua pihak."Warning bagi semua pihak bahwa pengelolaan BUMN harus dilakukan dengan bersih dan baik," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Rabu.
Putusan vonis itu, lanjut Arya Sinulingga, menunjukkan bahwa langkah pembersihan di lingkungan BUMN berjalan baik.
Baca juga: Pihak swasta pada perkara Jiwasraya divonis penjara seumur hidup
Baca juga: Eks Dirut Jiwasraya akan ajukan banding atas vonis seumur hidup
"Jadi apa yang dinilai oleh Kementerian BUMN beberapa saat yang lalu itu, sampai melaporkan ke Kejaksaan ternyata adalah proses yang memang benar, jadi apa yang dilakukan Kementerian BUMN ini adalah langkah-langkah yang dibuktikan di pengadilan," kata Arya Sinulingga.
Pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus Jiwasraya dan diharapkan menghasilkan yang terbaik. "Kalau memang merugikan bagi pemerintah, negara akan dihukum sesuai dengan yang berlaku," ucap Arya Sinulingga.
Baca juga: Pengamat: Publik harus kawal kasus Jiwasraya hingga inkrah
Baca juga: Yenti Ganarsih: Terdakwa Jiwasraya harus dihukum berat
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © ANTARA 2020
0 comments:
Post a Comment