Wamena (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua terus menyosialisasikan protokol kesehatan (prokes) pada tahapan jelang Pilkada 2020.
Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen ketika dihubungi dari Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Minggu, mengatakan selain kepada masyarakat, sosialisasi prokes juga dilakukan kepada calon peserta pilkada.
"Kami di kantor terapkan itu dan setiap kami lakukan kegiatan KPU, itu tetap protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, jaga jarak, termasuk membatasi jumlah yang hadir," katanya.
Baca juga: KPU Yalimo tetapkan dua pasangan calon pilkada
Baca juga: KPU tetap edukasi masyarakat Yalimo Papua yang tidak takut COVID-19
Bahkan khusus kepada calon bupati dan wakil bupati yang sudah mendaftar, diberitahukan terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.
Di dalam PKPU itu menurut dia, ada sanksi yang harus ditanggung peserta pilkada jika melanggar protokol kesehatan, seperti menghadirkan massa kampanye lebih dari jumlah yang ditentukan.
"Sebagai penyelenggara pemilu, tugas kami menyampaikan protokol dan tahapan. Selanjutnya itu menjadi kewenangan bawaslu, misalnya ketika saat kampanye itu hadir lebih dari 50 itu berarti mereka punya kewenangan untuk memberikan teguran secara tertulis," katanya.
Selain terus mengimbau peserta pemilu menerapkan protokol kesehatan, KPU mengharapkan dukungan semua pihak untuk menyukseskan pemilihan kepala daerah.
"Kami berharap Yalimo tetap dalam kondisi aman, damai dan tahapan pilkada sukses dengan dukungan pasangan calon serta semua pendukung," katanya.
Baca juga: KPU Yalimo terapkan protokol walau masyarakat tidak gubris COVID19
Baca juga: KPU alokasi Rp4 miliar untuk APD pilkada Yalimo
Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen ketika dihubungi dari Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Minggu, mengatakan selain kepada masyarakat, sosialisasi prokes juga dilakukan kepada calon peserta pilkada.
"Kami di kantor terapkan itu dan setiap kami lakukan kegiatan KPU, itu tetap protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, jaga jarak, termasuk membatasi jumlah yang hadir," katanya.
Baca juga: KPU Yalimo tetapkan dua pasangan calon pilkada
Baca juga: KPU tetap edukasi masyarakat Yalimo Papua yang tidak takut COVID-19
Bahkan khusus kepada calon bupati dan wakil bupati yang sudah mendaftar, diberitahukan terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.
Di dalam PKPU itu menurut dia, ada sanksi yang harus ditanggung peserta pilkada jika melanggar protokol kesehatan, seperti menghadirkan massa kampanye lebih dari jumlah yang ditentukan.
"Sebagai penyelenggara pemilu, tugas kami menyampaikan protokol dan tahapan. Selanjutnya itu menjadi kewenangan bawaslu, misalnya ketika saat kampanye itu hadir lebih dari 50 itu berarti mereka punya kewenangan untuk memberikan teguran secara tertulis," katanya.
Selain terus mengimbau peserta pemilu menerapkan protokol kesehatan, KPU mengharapkan dukungan semua pihak untuk menyukseskan pemilihan kepala daerah.
"Kami berharap Yalimo tetap dalam kondisi aman, damai dan tahapan pilkada sukses dengan dukungan pasangan calon serta semua pendukung," katanya.
Baca juga: KPU Yalimo terapkan protokol walau masyarakat tidak gubris COVID19
Baca juga: KPU alokasi Rp4 miliar untuk APD pilkada Yalimo
Pewarta: Marius Frisson Yewun
Editor: Nurul Hayat
COPYRIGHT © ANTARA 2020
0 comments:
Post a Comment