Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo berpesan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak mengunjungi daerah yang masih berstatus zona merah COVID-19.
Pesan itu disampaikan menjelang ASN libur panjang cuti bersama tanggal 28 Oktober sampai 30 Oktober 2020.
"Bagi daerah yang masih zona merah, saya kira jangan dikunjungi," kata Tjahjo di Jakarta, Senin.
Baca juga: ASN DKI diminta tak ke luar kota saat libur panjang
Baca juga: Jasa Marga: Rabu, puncak mudik libur panjang Maulid Nabi
Tjahjo mengatakan sudah mengeluarkan sejumlah surat edaran (SE) terkait pembatasan bepergian ke luar daerah atau mudik selama pandemi COVID-19.
Di antaranya SE Menpan-RB Nomor 36/ 2020 yang dikeluarkan 30 Maret 2020, SE Menpan-RB Nomor 41/2020 yang dikeluarkan 6 April 2020, SE Menpan-RB Nomor 46/ 2020 yang dikeluarkan 9 April 2020, SE Menpan-RB Nomor 55/2020 yang dikeluarkan 12 Mei 2020 dan terakhir SE Menpan-RB Nomor 64/2020 yang dikeluarkan 14 Juli 2020.
Tjahjo meminta ASN dapat mematuhi SE tersebut sehingga mencegah diri dan keluarga terpapar Covid-19 saat perjalanan ke luar daerah atau mudik menjelang libur panjang pada Rabu (28/10) lusa.
"Ya libur panjang ini, saya kira mulai besok Rabu sampai Minggu memberi kesempatan bagi ASN untuk mengunjungi keluarga di satu daerah atau berlibur, tapi tetap tidak di daerah yang zona merah. Termasuk akan lebih baik juga kalau memang tidak bepergian. Tapi kalau memang harus bepergian, tetap menjaga disiplin protokol kesehatan dan zona yang dikunjungi daerahnya adalah zona yang tidak zona merah," kata Tjahjo.
Baca juga: ASN DKI diminta tak ke luar kota saat libur panjang
Pesan itu disampaikan menjelang ASN libur panjang cuti bersama tanggal 28 Oktober sampai 30 Oktober 2020.
"Bagi daerah yang masih zona merah, saya kira jangan dikunjungi," kata Tjahjo di Jakarta, Senin.
Baca juga: ASN DKI diminta tak ke luar kota saat libur panjang
Baca juga: Jasa Marga: Rabu, puncak mudik libur panjang Maulid Nabi
Tjahjo mengatakan sudah mengeluarkan sejumlah surat edaran (SE) terkait pembatasan bepergian ke luar daerah atau mudik selama pandemi COVID-19.
Di antaranya SE Menpan-RB Nomor 36/ 2020 yang dikeluarkan 30 Maret 2020, SE Menpan-RB Nomor 41/2020 yang dikeluarkan 6 April 2020, SE Menpan-RB Nomor 46/ 2020 yang dikeluarkan 9 April 2020, SE Menpan-RB Nomor 55/2020 yang dikeluarkan 12 Mei 2020 dan terakhir SE Menpan-RB Nomor 64/2020 yang dikeluarkan 14 Juli 2020.
Tjahjo meminta ASN dapat mematuhi SE tersebut sehingga mencegah diri dan keluarga terpapar Covid-19 saat perjalanan ke luar daerah atau mudik menjelang libur panjang pada Rabu (28/10) lusa.
"Ya libur panjang ini, saya kira mulai besok Rabu sampai Minggu memberi kesempatan bagi ASN untuk mengunjungi keluarga di satu daerah atau berlibur, tapi tetap tidak di daerah yang zona merah. Termasuk akan lebih baik juga kalau memang tidak bepergian. Tapi kalau memang harus bepergian, tetap menjaga disiplin protokol kesehatan dan zona yang dikunjungi daerahnya adalah zona yang tidak zona merah," kata Tjahjo.
Baca juga: ASN DKI diminta tak ke luar kota saat libur panjang
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2020
0 comments:
Post a Comment