Sistem Silat memangkas waktu pengurusan dari yang tadinya 14 hari menjadi hanya satu jam
Jakarta (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan semangat Omnibus Law UU Cipta Kerja, yang bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja melalui kemudahan investasi, sudah berjalan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)."Semangat omnibus law sudah berjalan di KKP. Ini dibuktikan dengan lahirnya Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (Silat) untuk perizinan kapal tangkap ukuran di atas 30 GT yang berlaku secara online pada akhir 2019," kata Menteri Edhy dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Menteri KKP sebut UU Cipta Kerja untungkan nelayan
Ia memaparkan, sistem Silat memangkas waktu pengurusan dari yang tadinya 14 hari menjadi hanya satu jam.
Hingga 7 Oktober 2020, berdasarkan data KKP, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari ribuan izin yang dikeluarkan Silat nilainya mencapai lebih dari Rp470 miliar.
Kemudahan perizinan kini juga berlaku di sektor perikanan budi daya, dengan sekarang prosesnya satu pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sementara KKP bertindak sebagai pengawas bersama dengan pemerintah daerah.
"Tadinya butuh 21 izin untuk bisa memulai usaha budi daya di Indonesia," ucapnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan optimistis investasi di sektor kelautan dan perikanan menggeliat seiring terbitnya UU Cipta Kerja.
Hal itu, ujar dia, karena UU yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu itu mempermudah perizinan yang selama ini menjadi penghambat pelaku usaha berinvestasi.
"Gak ada lagi orang mau investasi tapi harus nunggu izin bertahun-tahun. Kan lama, keburu diambil negara lain uangnya. Ini semangat omnibus law di KKP yang kita dorong," ujar Menteri Edhy.
Edhy pun memastikan kemudahan perizinan yang diberikan pemerintah tetap dibarengi dengan pengawasan lingkungan.
Tujuannya, menurut dia, tidak hanya untuk menjaga alam tetap lestari, usaha yang dijalani juga bisa berumur panjang.
"Pelaksanaan teknisnya KKP yang mengawasi. Amdal tetap harus dilengkapi," terangnya.
Edhy mengemukakan pihaknya memastikan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap pelaku usaha dalam rangka memastikan tumbuhnya iklim investasi.
Baca juga: UU Cipta Kerja dorong nelayan bentuk koperasi
Baca juga: KKP sebut UU Cipta Kerja permudah nelayan melaut
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
COPYRIGHT © ANTARA 2020
0 comments:
Post a Comment